LUBUKLINGGAU – Skandal dugaan korupsi kembali menghantam dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau. Tahun anggaran 2025, sejumlah paket pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau diduga kuat menjadi ladang bancakan, sarat mark up, permainan fee, dan konflik kepentingan yang menyeret lingkar kekuasaan daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, sistem e-katalog yang semestinya transparan justru diduga dijadikan tameng untuk mengatur pemenang.
Paket pengadaan laboratorium dan buku perpustakaan disebut-sebut diborong oleh satu pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat penting daerah, yakni anak Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga keponakan dari Wali Kota Lubuklinggau.
Kuat dugaan, praktik ini membuka ruang bagi pemberian bonus dan fee dari penyedia kepada oknum pejabat, sehingga nilai anggaran membengkak tanpa memperhatikan kualitas barang.
Kecurigaan publik menguat setelah ditemukan pola nilai paket yang identik. Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMP di tiga sekolah berbeda dipatok sama, masing-masing Rp57 juta:
SMP Al Ikhlas Lubuklinggau
SMP IT An-Nida Lubuklinggau
SMP Negeri 11 Lubuklinggau
Nilai yang seragam memunculkan dugaan pengaturan sejak awal. Sejumlah sumber menyebut, harga satuan alat diduga jauh di atas harga pasar. Bahkan, spesifikasi barang yang disuplai disebut tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Hal serupa terjadi pada pengadaan buku koleksi perpustakaan:
SMP Al Ikhlas Lubuklinggau Rp27.560.000
SMP Annajiyah Rp27.560.000
SMP Negeri 11 Lubuklinggau Rp27.560.000
Diduga, proses pemilihan penyedia hanya formalitas. Sistem e-katalog dijalankan sebatas administrasi, sementara pemenang telah ditentukan.
Keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas. Dugaan nepotisme ini dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang pengaturan harga, pembagian keuntungan, hingga gratifikasi.
Jika terbukti, praktik ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak berhenti di pengadaan barang, proyek jasa konsultansi juga disorot. Paket bernilai ratusan juta rupiah diduga dikendalikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Konsultan Perencanaan SMP Rp75.000.000
Konsultan Perencanaan SD Rp75.000.000
Konsultan Pengawasan SMP Rp50.000.000
Konsultan Pengawasan SD Rp50.000.000
Modus yang disinyalir terjadi meliputi manipulasi tenaga ahli, penggelembungan biaya langsung, hingga laporan kegiatan yang hanya formalitas. Nama tenaga ahli diduga hanya dipinjam, sementara pekerjaan lapangan minim.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kualitas pembangunan pendidikan di daerah.
Akibat dugaan korupsi ini, fasilitas pendidikan berisiko tidak optimal. Laboratorium tidak maksimal, buku tidak relevan, dan pengawasan proyek lemah. Pada akhirnya, siswa yang menjadi korban.
Ironisnya, anggaran yang berasal dari pajak rakyat diduga hanya berputar di lingkar elite dan kroni.
Masyarakat dan aktivis mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, segera mengusut tuntas dugaan ini.
Audit menyeluruh diperlukan untuk menelusuri aliran dana, potensi gratifikasi, dan keterlibatan pejabat.
Publik juga meminta transparansi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau agar tidak menutup-nutupi dugaan skandal ini.
Sementara itu, Yodi Heropralaga selaku PPK kegiatan di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui guna dimintai konfirmasi dan klarifikasi.
Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi lanjutan serta menelusuri fakta tambahan untuk disajikan dalam headline pemberitaan berikutnya.(JF and Team)





