Pesisir Barat Lampung, Harianmetropolis.com –
Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat Beserta Jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada hari Jumat kemarin 22 Mei 2026, yang diketahui pelaku telah buron sejak tahun 2024 . Sabtu ( 23/05/2026)

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat “‎IPTU Meidy Hariyanto,S.H.,M.H yang mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana S.I.K.,M.M. menjelaskan kepada media ini bahwa benar tim tekab 308 Polres Pesisir Barat telah mengamankan satu pelaku yang mana telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada tahun 2024 lalu.
“betul kami telah berhasil mengamankan satu pelaku Curanmor yang kerab beraksi di wilayah hukum Pesisir Barat.yang mana kejadian tersebut telah terjadi pada hari sabtu tanggal 02 Desember tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di pagar baru kelurahan pasar krui Kecamatan pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat,” jelasnya IPTU Meidy Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Lanjutnya IPTU Meidy saat dikonfirmasi terkait kronologi kejadian ia menerangkan bahwa untuk kronologi kejadian tersebut bahwa pelaku telah berhasil mengambil kendaraan roda dua merk Honda beat di teras rumah korban yang berada di desa pagar baru kelurahan pasar krui Kecamatan pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat kisaran pukul 02:00 wib.
” Untuk pelaku yang kita amankan saat ini adalah ZIRWANTO Bin ZUBAIRI, sementara untuk korban sendiri adalah RORI ARNANDO Bin BUZAL HUSASI,”.
“Sementara untuk kronologi nya sendiri keterangan dari korban bahwa pada hari minggu tanggal 01 desember tahun 2024 sekira pukul 18.00 Wib korban pulang kerja memarkir kendaraan roda dua di teras depan rumah nya jenis kendaraan tersebut adalah motor merk honda beat warna hitam dengan nopol F 5954 PAG NOKA MH1JF111HK486942 NOSIN JFZ1E1486767 , Sementara korban terlelap tidur,sempat terdengar suara motor miliknya berbunyi pada pukul 02:00 wib namun korban tetap melanjutkan beristirahat ke esok hari nya pagi sekitar 06.00 wib saat korban terbangun melihat sepeda motor yang ia parkirkan di teras rumah sudah tidak ada,” Terangnya IPTU Meidy.
Masih Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat untuk kejadian penangkapan pelaku sendiri berhasil di tangkap di rumah kos yang berada di Pekon Way Redak .
“Untuk penangkapan pelaku yang kita amankan saat ini penangkapan dilakukan pada hari Jumat kemarin tanggal 22 Mei 2026 di rumah kos yang berada di Pekon Way Redak,setelah jajaran Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku a.n ZIRWANTO Bin ZUBAIRI berada di salah satu rumah kos tersebut kami bersama tim tekab 308 Polres Pesisir Barat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku,” Ujar IPTU Meidy.
Kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU Meidy pun menambahkan bahwa setelah melakukan penangkapan kepada pelaku A.n ZIRWANTO Bin ZUBAIRI tim tekab 308 Polres Pesisir Barat melakukan interogasi dan mendapatkan informasi yang mengejutkan bahwa pelaku melakukan aksinya tidak sendiri ia bersama dua rekan nya yang kini telah menjalankan hukuman dengan kasus yang lain, dan modusnya adalah mengambil kendaraan roda dua dengan cara merusak kendaraan
“Setelah kami mengintrogasi pelaku atas nama ZIRWANTO ini kami mendapatkan informasi bahwa pelaku pada saat melakukan aksinya tidak sendiri,melainkan dengan kedua pelaku lainya atas nama DEDI Dan ADE yang saat ini sedang menjalani hukuman dengan perkara lain,”. Tambhanya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan sementara ini adalah 1 lembar STNK motor merk Honda beat warna hitam nopol F 5954 PAG NOKA : MH1JF111HK486942 NOSIN JFZ1E148676,dan kami juga sedang mendalami kasus ini dengan melanjutkan meminta keterangan dari saksi saksi ,” Tutupnya IPTU Meidy.
(Vin)





