Dalam Waktu 10 jam , Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Kejaksaan Yang Melarikan Diri !!

Pesisir barat Lampung, Harianmetropolis.com – 

Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat dalam menangani kasus kaburnya seorang tahanan Kejaksaan terdakwa perkara pencurian dengan pemberatan. Rabu (20/05/2026)

Belum genap sehari sejak terdakwa melarikan diri, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menemukan dan mengamankan kembali pelaku di lokasi persembunyiannya.

Keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Setelah menerima informasi terkait kaburnya terdakwa, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dihari yang sama tepatnya pada Selasa malam 19 Mei 2026

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mewakili AKBP Bestiana saat memberikan keterangan pada awak media Selasa malam (19/05), menjelaskan bahwa terdakwa atas nama Hengki Saputra Bin Saipul merupakan terdakwa perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dijadwalkan menjalani sidang secara daring di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui.

“Berdasarkan kronologi, pada Selasa (19/05) sekitar pukul 11.30 WIB, Hengki bersama dua terdakwa lainnya dibawa dari Rumah Tahanan Kelas IIB Krui menuju Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui untuk menjalani agenda persidangan online. Saat menunggu pelaksanaan sidang, Hengki meminta izin pergi ke toilet,” Terangnya IPTU Meidy Hariyanto Kasat Reskrim

“Namun saat petugas pengawal tahanan menutup dan mengunci ruang tahanan, diketahui Hengki tidak berada di toilet, Berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa diduga melarikan diri dengan berlari ke arah belakang kantor dan melompati pagar di sisi kanan bangunan. Petugas pengawal tahanan bersama pihak terkait sempat melakukan pengejaran di sekitar lokasi, namun terdakwa berhasil lolos,” Jelasnya .

Tambhanya Kasat Reskrim dengan Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk bahwa Hengki bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Pekon Bandar Jaya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Tanpa menunggu waktu lama, tim segera menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kembali Hengki Saputra tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Barat sebelum diserahkan kembali kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat serta koordinasi petugas di lapangan dalam memastikan setiap proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak terhambat akibat upaya pelarian terdakwa.

(Vindo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *