Ketua Dewan pembina LBH-KIS Kota metro “Adv. Dr.dr. Wahdi, SpOG ” Selamatkan Ribuan Calon Dokter: Antara Standar Kualitas dan Kepastian Hukum

Kota Metro , Harianmetropolis.com – 

Oleh: Adv. Dr.dr. Wahdi, SpOG (K.Subsp.Obginsos), SH, MH

Ketua Dewan pembina LBH-KIS Kota metro | Ketua GEMASIC Indonesia | Ketua MPPK IDI | Ketua GRANAT DPC Kota Metro | Akademisi, praktisi Kesehatan & Advokat

Lebih dari seribu calon dokter Indonesia terancam gagal meraih cita-cita yang telah mereka perjuangkan bertahun-tahun. Bukan karena tidak kompeten, bukan karena tidak lulus ujian, tetapi karena terjepit aturan batas masa studi yang seolah abai terhadap kompleksitas uji kompetensi nasional. Ribuan orang tua pun menahan pilu, menyaksikan investasi puluhan tahun—dan biaya hingga Rp1–1,5 miliar—menguap sia-sia.

Ini bukan sekadar tragedi individu. Ini adalah masalah sistemik yang mengancam kebutuhan tenaga medis nasional di tengah Indonesia yang masih kekurangan dokter. Ini pula yang kerap disuarakan Bapak Presiden Prabowo: pemenuhan SDM kesehatan adalah urusan kedaulatan bangsa.

Berdasarkan data nasional terbaru, jumlah total “retaker” (calon dokter yang mengulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/UKMPPD, kini disebut UKNPDPD) mencapai sekitar 3.000 orang.

· ±2.000 mahasiswa telah dinyatakan lulus setelah memanfaatkan kebijakan relaksasi satu tahun. ±1.000 mahasiswa masih belum berhasil lulus uji kompetensi tertulis (CBT). Masa studi profesi mereka telah melewati batas maksimal 5 tahun, sehingga data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terancam tidak bisa lagi didaftarkan untuk mengikuti ujian.

Kelompok inilah yang saat ini disuarakan oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Mereka bukan mahasiswa gagal, tetapi calon dokter yang tinggal selangkah lagi menjadi praktisi medis.

Retaker tidak terkonsentrasi di satu kampus. Mereka tersebar di berbagai Fakultas Kedokteran (FK) negeri maupun swasta. Beberapa universitas tercatat memiliki kantong retaker cukup tinggi, seperti FK UISU – sekitar 196 calon dokter terhambat. FK Malahayati Lampung – jumlah cukup signifikan, dan Berbagai FK negeri/swasta lainnya

Di Lampung sendiri, IDI Wilayah Lampung bersama anggota DPD RI, Dr. Bustami, telah membahas persoalan ini dan mendorong evaluasi nasional terhadap sistem pendidikan profesi dokter.

Sebagai akademisi yang telah mengajar di Fakultas Kedokteran selama 20 tahun, saya memahami regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin kualitas lulusan. Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Umum dan Gigi mengatur masa studi profesi (koas) pada Pasal 40 Ayat (1). Masa studi paling singkat 2 tahun. Masa studi paling lama 5 tahun. Jika melewati batas 5 tahun, mahasiswa dianggap melewati masa studi status tidak aktif, tidak bisa didaftarkan ujian

Pemerintah sempat memberi diskresi (relaksasi) hingga 31 Desember 2025 bagi retaker yang masa studinya melebihi batas. Mereka diizinkan tetap mengikuti UKMPPD, dan PIN/PSN dibuka khusus. Namun setelah batas itu, akses ditutup permanen.

Kini, kampus diinstruksikan untuk kembali menegakkan aturan masa studi secara ketat. Ribuan calon dokter pun terancam drop out.

Ardiansyah Bahar, Ketua PP PDUI, dalam RDPU dengan Komisi IX DPR (20/5/2026), menyatakan. “Mereka adalah calon dokter yang tinggal selangkah lagi untuk dapat berpraktik. Namun, dengan adanya pembatasan masa studi lima tahun, mereka tidak bisa terus mengikuti uji kompetensi dan terancam DO.”

Sebagian retaker bahkan sudah disumpah dan mengantongi surat keterangan lulus, tetapi belum mendapat ijazah profesi dokter. Banyak yang sudah lulus ujian praktik (OSCE), tetapi terganjal ujian tulis berbasis komputer (CBT). Ada kasus peserta yang mengikuti ujian Maret lalu, hasilnya tidak diumumkan karena masa sMental, Ekonomi, dan Sistem Kesehatan

Tekanan Psikologis Berat :

Ketidakpastian status profesi memicu stres, depresi, dan tekanan mental berkepanjangan. Beban Ekonomi

Investasi pendidikan Rp1–1,5 miliar terancam sia-sia. Banyak retaker non-aktif masih dibebani UKT/SPP padahal tidak menjalani proses pembelajaran. Ancaman Sistem Kesehatan

Indonesia masih kekurangan dokter. Jika putus studi massal terjadi, target enam pilar transformasi kesehatan (khususnya SDM dokter) akan terganggu. Investasi negara selama bertahun-tahun terbuang percuma.

Empat Solusi dari PP PDUI yakni, Moratorium putus studi nasional, Menghentikan penghentian status pendidikan calon dokter secara massal. Relaksasi UKMPPD – Membuka kembali akses ujian dan memperpanjang masa studi hingga ada solusi permanen. Penghentian biaya pendidikan tidak relevan, Kampus tidak boleh membebani retaker non-aktif dengan UKT/SPP. Evaluasi nasional sistem pendidikan profesi dokter – Memperbaiki tata kelola agar lebih manusiawi, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Secara hukum administrasi negara, pemerintah memiliki celah untuk melakukan diskresi melalui skema “Lex Specialis Derogat Legi Generali” (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Langkah yang bisa ditempuh yakni, Relaksasi masa studi, Perpanjangan khusus bagi retaker yang hanya menyisakan ujian kompetensi. Evaluasi sistem exit exam – UKMPPD tidak harus menjadi satu-satunya penentu kelulusan profesi; dapat dialihkan menjadi syarat sertifikasi pasca-lulus.

Pelatihan pendampingan, Bimbingan teknis khusus untuk meningkatkan probabilitas kelulusan, serta Ujian afirmatif khusus, Skema ujian bagi retaker senior sebagai bentuk “pemutihan” dengan tetap menjaga standar kualitas.

Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat konsen terhadap kebutuhan SDM dokter. Saya meyakini sepenuhnya beliau dapat menyelesaikan masalah ini.

Ada usulan konkret yakni, Pemerintah mengambil Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersifat lex specialis untuk menyelamatkan ±1.000 calon dokter terancam DO. Bagi mereka yang lulus melalui jalur khusus, diwajibkan mengabdi di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) selama jangka waktu tertentu. Ini bukan ampunan tanpa syarat, tetapi penyelamatan dengan kewajiban balas budi kepada negara.

Ribuan anak bangsa telah berjuang bertahun-tahun. Ratusan orang tua telah menguras harta dan air mata. Hanya karena satu ujian dan aturan batas waktu yang kaku, mereka harus kehilangan segalanya?

Ini bukan soal menurunkan kualitas dokter. Ini soal memberikan keadilan bagi mereka yang secara substansial telah kompeten, memberikan fleksibilitas di masa transisi, dan tetap menjaga standar melalui mekanisme pengabdian wajib.

Negara hadir untuk melindungi seluruh tumpah darah, termasuk melindungi calon dokternya dari jeratan birokrasi yang tidak berpihak pada kemanusiaan. Selamatkan seribu calon dokter. Selamatkan masa depan kesehatan Indonesia.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *