Pesisir Barat , Harianmetropolis.com –
Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membongkar sindikat dugaan penggelapan kendaraan bermotor berskala besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai tersangka utama pada Jumat (12/6/2026).
Aksi kriminal pelaku tergolong nekat karena telah memakan banyak korban dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah,Modus Pelaku adalah Gadaikan kendaraan roda empat dan roda dua atau kendaraan Rental.
Kapolres Pesisir Barat AKBP BESTIANA,S.I.K.,M.M. yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penyewaan untuk mengelabui para korbannya. Pelaku menyewa kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2), lalu menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik sah.
“Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan untuk berfoya-foya,” ujar IPTU Meidy Hariyanto Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat kepada media ini .
Lanjutnya Kasat Reskrim untuk Korban Mencapai 11(sebelas) Orang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penipuan ini telah memakan banyak korban.
“Sementara ini Total korban 11 orang teridentifikasi. Dua korban sudah resmi melapor ke Polres Pesisir Barat,Polisi mengimbau korban lain yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor kepada kami pihak Polres Pesisir Barat,” Tegasnya Kasat Reskrim.
Sementara Tim Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan perburuan unit kendaraan dan berhasil menyita kendaraan sebagai barang bukti.
Barang bukti sebagai berikut:
– Terdiri dari 3 unit mobil Daihatsu Sigra,
– 2 unit mobil Toyota Avanza
– 1 unit mobil Toyota Innova
– 1 unit mobil Daihatsu Terios dan 2 unit sepeda motor (R2).
“Sementara kami masih mendalami kasus ini untuk melihat adanya potensi keterlibatan pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka,” Tambahnya IPTU Meidy Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen kami Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Pesisir Barat. Serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,dan kami tidak akan beri ruang untuk para pelaku tindak kejahatan Diwilayah Hukum Pesisir Barat,” Pungkasnya IPTU Meidy.
(Vindo)





