GPPR11 Bidik Dua Pos Anggaran Terbesar DLHP, Dokumen Investigasi Segera Masuk ke Penegak Hukum

MURATARA – Dua angka besar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius Gerakan Pemuda Pro Rakyat (GPPR11). Organisasi itu menyoroti Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp918.676.200 serta Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp3.601.000.000 yang merupakan pos anggaran terbesar dalam keseluruhan RKA dinas tersebut.

Bagi GPPR11, dua pos itu bukan sekadar deretan angka dalam dokumen anggaran. Nilainya yang mencapai miliaran rupiah dinilai layak menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Perwakilan GPPR11 kepada media mengatakan, kedua item belanja tersebut telah menjadi fokus utama investigasi internal organisasi. Sejumlah dokumen, data pendukung, serta hasil penelusuran lapangan disebut telah dihimpun sebagai bahan kajian.

“Semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkannya kepada publik. Karena itu, dua item ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Alfirmansyah.

Menurutnya, GPPR11 tidak ingin berhenti pada penyampaian kritik di ruang publik. Organisasi tersebut memastikan dalam waktu dekat akan meneruskan seluruh dokumen hasil investigasi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Prinsip kami sederhana, melihat, mendengar, mengumpulkan, lalu menyampaikan. Ketika data dan dokumen telah kami anggap memadai, maka langkah berikutnya adalah menyerahkannya kepada penegak hukum agar dapat diuji melalui proses yang objektif dan profesional,” katanya.

GPPR11 menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi penggunaan keuangan daerah, khususnya terhadap pos-pos anggaran bernilai besar yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dalam pandangan organisasi tersebut, anggaran publik ibarat amanah yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah. Nilainya bukan hanya tercermin dalam rupiah, tetapi juga dalam kepercayaan publik. Ketika pengelolaannya menimbulkan tanda tanya, ruang klarifikasi harus dibuka, dan ketika ditemukan indikasi yang patut diduga bermasalah, mekanisme hukum harus diberi kesempatan bekerja.

GPPR11 menegaskan bahwa langkah membawa dokumen investigasi kepada aparat penegak hukum bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Organisasi itu juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut.

(Desk Investigation)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *