Bidik Anggaran Dinkes Muratara, GPPR11 Akan Segera Layangkan Laporan ke Lembaga Penegak Hukum

MURATARA – Gerakan Pemuda Pro Rakyat (GPPR 11) berencana menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disiapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dokumen laporan yang telah disusun, GPPR 11 menguraikan sejumlah kegiatan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi sehingga layak mendapat perhatian aparat penegak hukum. Di antaranya pembangunan lanjutan RSUD Rupit, pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu), rehabilitasi fasilitas kesehatan, hingga pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan analisis yang tertuang dalam dokumen tersebut, GPPR 11 menilai sejumlah kegiatan perlu dilakukan pendalaman karena memiliki nilai anggaran yang cukup besar serta melibatkan berbagai tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Namun demikian, GPPR 11 menegaskan bahwa dokumen yang disusun bukan merupakan kesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi. Laporan tersebut disiapkan sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan administrasi, serta verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan apabila nantinya diterima dan diproses sesuai ketentuan.

Koordinator GPPR 11, Alfirmansyah, mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam menelaah penggunaan anggaran publik.

“Kami akan menyampaikan laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Apa yang kami sampaikan masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Harapan kami, seluruh proses nantinya berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran publik,” ujar Alfirmansyah.

Dalam dokumen yang akan disampaikan tersebut, GPPR 11 meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen kontrak, progres fisik pekerjaan, laporan pengawasan, hingga pemeriksaan langsung di lapangan.

Selain pembangunan fisik, dokumen tersebut juga menyoroti pengadaan alat kesehatan yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya antara spesifikasi, harga, kebutuhan pelayanan, serta keberadaan dan fungsi alat di fasilitas kesehatan penerima.

GPPR 11 menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara juga belum memberikan tanggapan secara langsung terkait substansi yang ada. Media ini masih menunggu klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk perkembangan berita lebih lanjut.

(Desk Investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *