Pesawaran — Menanggapi ramainya pemberitaan terkait dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan produk kosmetik tanpa izin edar BPOM di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran perdagangan biasa, melainkan dugaan aktivitas ilegal yang harus ditelusuri secara serius dan investigatif.
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi masyarakat terkait dugaan penjualan produk kosmetik tanpa izin edar yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka tanpa adanya tindakan nyata dari aparat terkait.
Ketua DPD JWI Pesawaran menilai, dari berbagai informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan aktivitas yang paling dominan justru berkaitan dengan penjualan kosmetik tanpa BPOM dibanding dugaan rokok ilegal.
“Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sebenarnya bukan rokok, tetapi peredaran kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM. Aktivitas itu disebut sudah lama berjalan dan bukan rahasia umum lagi di wilayah tertentu,” tegasnya, Kamis (28/05/2026).
Ia mengaku pernah melihat langsung aktivitas penjualan produk kosmetik yang legalitasnya dipertanyakan di wilayah Way Ratai. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat pengawas karena menyangkut kesehatan masyarakat.
“Saya pernah memergoki langsung aktivitas penjualan produk tersebut di Way Ratai. Pertanyaannya sekarang, apakah aparat terkait benar-benar tidak mengetahui, atau memang selama ini belum ada langkah serius untuk melakukan penindakan?” ujarnya.
Menurutnya, apabila dugaan aktivitas ilegal itu benar berlangsung dalam waktu lama tanpa pengawasan maupun penindakan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan BPOM, Satpol PP, kepolisian, hingga instansi perdagangan berjalan di lapangan.
“Ini yang harus dijawab aparat. Karena kalau barang diduga ilegal bisa beredar cukup lama secara terbuka, masyarakat tentu bertanya bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” katanya.
Sorotan publik juga semakin berkembang setelah Yanto, yang sebelumnya dikonfirmasi awak media terkait dugaan aktivitas tersebut, diketahui mengirimkan foto kartu tanda anggota (KTA) JPKP Provinsi Lampung kepada wartawan usai pemberitaan diterbitkan.
Ketua DPD JWI Pesawaran menilai tindakan itu dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada upaya membawa nama organisasi ketika sedang menjadi sorotan dugaan persoalan hukum.
“Organisasi sosial jangan sampai dijadikan tameng. Karena setelah dikonfirmasi, informasinya status yang bersangkutan juga sudah tidak aktif lagi. Jadi jangan sampai masyarakat menangkap kesan seolah ada perlindungan atau backing tertentu,” tegasnya.
Ia meminta aparat tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi melakukan investigasi menyeluruh terhadap jalur distribusi produk, asal barang, legalitas izin edar, hingga dugaan jaringan pemasok kosmetik yang diperjualbelikan.
“Kalau memang produk itu legal, buka ke publik supaya semuanya jelas. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada pihak tertentu yang kebal hukum hanya karena berani berjualan terang-terangan tanpa takut ditindak,” ujarnya lagi.
Ketua DPD JWI Pesawaran juga mendesak aparat penegak hukum segera turun langsung ke lapangan melakukan sidak dan penyitaan sampel produk untuk diuji legalitasnya oleh BPOM.
“Jangan hanya menunggu viral atau ramai diberitakan baru bergerak. Aparat harus membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari peredaran produk yang diduga ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan publik,” pungkasnya.





