Tanggamus – Kepala Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Aad Kurniawan, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pengadaan barang senilai Rp80 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Rinmah Yuni, warga Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ke Polsek Limau pada Rabu (22/4) malam. Laporan itu tercatat dengan nomor: STPL/01/IV/POLSEK LIMAU/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa ini bermula pada Oktober 2025, saat dirinya dihubungi oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kecamatan Cukuh Balak, Mulkan Zen, yang menyampaikan adanya permintaan pengadaan barang dari Kepala Pekon Karang Buah.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2025 dilakukan pertemuan di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemesanan barang berupa 10 unit lampu tenaga surya, 1 unit neon box kantor, serta 2 unit plang pencegahan stunting dengan total nilai mencapai Rp80.000.000.
Pembayaran disepakati akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2026, dengan rencana pengadaan dimasukkan ke dalam APBDes Pekon Karang Buah.
Pelapor menyatakan bahwa seluruh barang pesanan telah dikirim pada Februari 2026. Namun, hingga April 2026, pembayaran belum diterima meskipun dana desa tahap pertama disebut telah cair sekitar tanggal 10 April.
“Barang sudah saya kirim sesuai kesepakatan. Tapi sampai hari ini tidak ada pembayaran sama sekali, padahal dana desa sudah dikabarkan cair,” ujar Rinmah Yuni.
Upaya komunikasi yang dilakukan pelapor, baik melalui telepon maupun pesan singkat, disebut tidak mendapat respons. Pelapor juga mengaku telah mendatangi kediaman terlapor, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
“Saya sudah berulang kali menghubungi, tapi tidak pernah ada jawaban. Saat didatangi pun tidak bisa ditemui. Ini bukan lagi soal keterlambatan, tapi sudah terkesan menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kalau memang ada itikad baik, seharusnya ada komunikasi. Tapi ini tidak ada sama sekali. Saya merasa dirugikan dan tidak ada kepastian, sehingga terpaksa menempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Rinmah juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya korban lain.
“Saya mendapat informasi ada pihak lain yang mengalami hal serupa. Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan ada korban berikutnya,” ujarnya.
Karena tidak adanya kejelasan serta dinilai tidak terdapat itikad baik, pelapor akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Limau.
“Saya minta aparat penegak hukum serius menangani kasus ini. Harus ada kejelasan dan kepastian hukum agar tidak terulang lagi ke orang lain,” pungkasnya.
Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.





