MURATARA – Pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah dinilai perlu mendapat pendalaman lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan negara yang semestinya dikelola secara transparan, efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen anggaran pada Sekretariat DPRD Musi Rawas Utara, Gerakan Pemuda Pro Rakyat (GPPR 11) segera menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) kepada aparat penegak hukum. Dokumen tersebut saat ini masih dalam proses penyampaian dan belum diterima secara resmi.
Sebagai perangkat daerah yang mendukung pelaksanaan tugas DPRD, Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab dalam mengelola anggaran sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap penggunaan anggaran daerah perlu terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.
Pelopor GPPR 11 Alfirmansyah, mengatakan laporan tersebut disusun sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami akan menyampaikan laporan ini sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Apa yang kami sampaikan masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian apakah pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan atau masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Alfirmansyah.
Dalam dokumen yang disiapkan, GPPR 11 menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya belanja perjalanan dinas sekitar Rp20,23 miliar, pengadaan kendaraan dinas senilai Rp2,857 miliar, belanja publikasi dan dokumentasi sekitar Rp1,024 miliar, serta pengadaan pakaian dinas yang menurut GPPR 11 menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok antara ASN dan unsur DPRD.
Menurut GPPR 11, besarnya nilai anggaran bukan menjadi persoalan utama. Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh kegiatan tersebut telah direncanakan berdasarkan kebutuhan riil, memiliki output yang jelas, didukung dokumen yang lengkap, serta memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
GPPR 11 juga menilai sejumlah kegiatan yang bersifat administratif, seperti perjalanan dinas, rapat koordinasi, konsultasi, maupun publikasi, perlu mendapat perhatian lebih karena penggunaan anggarannya umumnya bergantung pada dokumen administrasi. Oleh sebab itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap dokumen perencanaan, surat tugas, laporan perjalanan dinas, daftar peserta kegiatan, bukti pertanggungjawaban keuangan, dokumen pengadaan kendaraan dinas, hingga dokumen kerja sama publikasi apabila laporan tersebut nantinya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Alfirmansyah menegaskan bahwa penyampaian laporan bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, tujuan utama pengaduan adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Masyarakat hanya menjalankan haknya untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau seluruh anggaran memang sudah dikelola dengan benar, tentu itu juga menjadi kabar baik bagi masyarakat,” katanya.
Menurut GPPR 11, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih. Semakin terbuka pengelolaan anggaran kepada publik, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara belum belum memberikan konfirmasi terkait substansi dokumen yang akan dilaporkan tersebut. Media ini masih menunggu klarifikasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara maupun pejabat yang berwenang.
(Tim Redaksi)





