BANDAR LAMPUNG (Warta Hukum) – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang remaja berinisial F (17 tahun), warga Kota Bandar Lampung, kini telah diproses secara hukum. Korban diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh Bagus Ramadani, anak dari Sigit Hananto yang merupakan dosen di Universitas Islam An Nur.
Keluarga korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri resmi melaporkan terduga pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 20 April 2026 lalu.
Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari keluarga korban, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya bersama keluarga telah mendaftarkan laporan pengaduan terhadap Bagus Ramadani atas dugaan tindak pidana asusila.
“Korban juga sudah melakukan visum untuk membuktikan tindakan yang dialami. Untuk modusnya, pelaku diketahui membujuk korban F untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Satrya kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
Dijelaskannya lebih lanjut, peristiwa naas itu diketahui terjadi tidak hanya sekali, melainkan di beberapa lokasi. Kejadian pertama berlangsung di rumah terduga pelaku, dan yang kedua terjadi di salah satu tempat penginapan yang ada di Bandar Lampung.
“Pasca kejadian tersebut, kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan dan mengalami trauma berat sehingga menjadi takut untuk berinteraksi atau bertemu dengan orang lain. Kami sebagai kuasa hukum berjanji akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi keadilan yang hakiki bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Sumarni, ibu dari korban, menyampaikan harapannya agar Polresta Bandar Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Baginya, kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut nama baik keluarga dan masa depan anaknya yang hancur.
“Saya sangat berharap aparat penegak hukum benar-benar profesional dan serius menangani kasus ini. Sebagai orang tua, saya merasa sangat dirugikan, dipermalukan di lingkungan, dan masa depan anak saya rasanya sudah hancur. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan nada emosional.
Sumarni juga menambahkan bahwa pihaknya telah mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada LBH Pesenggiri, serta didampingi oleh Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin) untuk membantu pendalaman informasi dan pengawalan.
Hal senada disampaikan oleh Febriyansah, selaku Koordinator Tim Investigasi DPD Aswin. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus ini.
“Kami dari Aswin bersama LBH akan bersama-sama mengawal kasus dugaan asusila ini sampai tuntas, apalagi laporan resmi sudah kita serahkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat timnya akan melakukan konfirmasi ulang atau pull up ke pihak Polresta Bandar Lampung untuk menanyakan langkah penyelidikan selanjutnya.
“Karena sudah jelas ini melanggar hukum, apalagi pelaku adalah anak dari seorang dosen di Universitas Islam yang ada di Jati Agung, Lampung Selatan. Seharusnya aparat hukum bekerja maksimal, dan kami dari Aswin akan terus mengawal sampai tindakan hukum benar-benar ditegakkan,” tukasnya (Red)





