Guna Mendorong Kinerja Penyidikan dan Penyelidikan , Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Gruduk Polsek Bengalon Kutai Timur Kaltim

Harianmetropolis, Kaltim – Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang bersama Masyarakat Bengalon Tiba di kantor Polsek Bengalon Kutai Timur, adapun maksud dan tujuan dari Hadirnya Kami di Polsek Bengalon merupakan Giat Silaturahmi dan Dukungan terhadap Kinerja Polsek Bengalon.

di mana berdasarkan Pengaduan Masyarakat Bengalon yang kami (Elang Tiga Hambalang ), terima bahwa Patut di duga Telah Terjadi Berbagai Masalah dan Penyelewengan Wewenang yang sangat Krusial yang di Lakukan Oleh Seorang Kepala Desa Tebangan Lembak KM 10.

atas hal tersebut, Masyarakat Berdampak atau Masyarakat yang menjadi Korban Telah Melaporkan (Membuat Laporan Kepolisian).

namun,sampai saat ini Laporan Kepolisian Masyarakat Bengalon tersebut Tidak ada tindak Lanjut nya atau Terkesan Di Abaikan sehingga membuat beberapa Kecurigaan bahwa Laporan Masyarakat Tersebut tidak akan di tindak lanjuti.

atas hal tersebut, kami Elang Tiga Hambalang bersama Masyarakat berinisiatif untuk mendatangi dan mempertanyakan perihal Perkembangan Pelaporan, namun sangat di sayangkan saat ini Kapolsek tidak ada di kantor dengan dalih sedang ada Giat di luar, Selasa (29/4)

Perlu di ketahui bahwa Beberapa Dugaan Pelanggaran Penyelewengan hak dan Wewenang Kepala desa antara lain:

-Melakukan sistem Belanja lahan sepihak tanpa sepengetahuan Pemilik Lahan.

-Melakukan Transaksional terhadap beberapa Pembelanjaan lahan tanpa kesepakatan beberapa pihak .

-Merubah dan memalsukan beberapa Dokumen baik Umum maupun Pribadi

-Menguasai Dana CSR dan di duga memberikan dana CSR kepada Pihak pihak yang di anggap mendukung Kepentingan nya.

-Melakukan Intervensi dan Intimidasi secara Verbal guna menekan atau meredam Perlawanan Masyarakat .

 

Tentunya Hal ini sebagai bentuk Kesewenangan dan Keserakahan yang sangat Merugikan Masyarakat, sehingga kesan Penguasaan Sepihak sangat kental dan tentunya Unsur Pidana atas Dugaan tersebut sudah dapat di jadikan Delik dan wajar bila masyarakat melakukan Action dengan Membuat surat Laporan Kepolisian, Ujar Efendi yang biasa di sapa Bang Jely (Ketua Elang Tiga Hambalang Provinsi Kalimantan Timur).

 

lebih jauh Kepala Departemen Hubungan Masyarakat ETH (Bambang) menuturkan bahwa Hal ini tentunya tidak bisa di biarkan dan harus ada langkah langkah Tepat Terstruktur Sistematis dan Masif, sehingga sistem Birokrasi baik birokrasi Pemerintahan atau Birokrasi Hukum.

berjalan sesuai dengan Konteks Penyelesaian Masalah yang sebenarnya, di akui oleh masyarakat berdampak (Korban) bahwa penyelesaian ini sangat berbelit, rumit dan menyita waktu sehingga dalam perbincangan dengan Media Penerima Kuasa Khusus.

(Zulkiram SH) mengatakan, bahwa Suasana Yang Penuh Polemik dan Pelik ini sudah seharusnya ada Penyelesaian yang Positif dan Akuratif sehingga dalam mengambil sebuah keputusan hukum

 

” nanti benar benar keputusan Hukum yang mengacu pada Solusi yang Solutif tutup nya sambil menyampaikan pesan singkat dari Ketua Umum Elang Tiga Hambalang (,H Deddy Syafrizal) Untuk Bela Masyarakat yang Terzholimi “Tegak kan Keadilan Walaupun langit akan Runtuh”

(BF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *