Tangerang, – Pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa, 18 November 2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Disahkannya RUU KUHAP ini menjadi Undang-Undang ditemukan banyak kritik yang dilontarkan oleh mahasiswa, aktivis, forum-forum akademisi serta elemen masyarakat Indonesia.
Roni Harahap, Aktivis Muda dan juga Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang angkat bicara terkait pengesahan RUU KUHAP ini, Roni menilai bahwa proses pengesahan ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna.
RUU KUHAP masih mempertahankan pendekatan prosedural lama yang bersifat represif dan formalis, tanpa prinsip due process of law dan tanpa koreksi yang berarti terhadap praktik penyiksaan, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya kontrol yudisial, tambah Roni.
Roni menilai RUU KUHAP ini tidak mencerminkan semangat Reformasi Hukum Pidana. Sebaliknya malah memperkuat kekuasaan koersif Aparat Penegak Hukum dan mengabaikan prinsip keadilan prosedural.
Roni menduga dan mengkhawatirkan bahwa Pasal-Pasal itu bakal membuka perlakuan sewenang-wenang dari Aparat Penegak Hukum. Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat “Merebut Paksa Kemerdekaan Diri” dengan pasal-pasal yang bermasalah. Contohnya pada Pasal 5 Ayat 2 Revisi KUHAP yang mengatur tentang Penangkapan, disitu disebut kalau penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, yang dinilai bahwa pasal tersebut bisa jadi pasal karet yang berpotensi menjerat semua kalangan. Karena dengan pasal itu, Aparat Penegak Hukum bisa menangkap orang pada tahap penyelidikan atau saat belum terkonfirmasi ada atau tidak adanya tindak pidana. dan masih banyak lagi pasal-pasal yang perlu diperbaiki, pungkas Roni
Terakhir, Roni berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya kepada temen-temen Mahasiswa untuk membuka ruang-ruang diskusi untuk mengkaji dan mempelajari UU KUHAP ini, jika ada pasal-pasal yang kiranya tidak pantas dan tidak relevan maka kita sebagai Mahasiswa Indonesia harus menyuarakan demi tergapainya Tujuan Hukum itu sendiri serta kebaikan Bangsa dan Negara kedepannya, tutup Roni.





