Tangerang– Dugaan tidak optimalnya pelaksanaan program penanaman jagung yang dibiayai melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rawakidang menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes diduga menerima penyertaan modal sebesar Rp150 juta pada Tahun Anggaran 2021 dan kembali memperoleh Rp50 juta pada Tahun Anggaran 2025. Selain itu, terdapat pula bantuan dari Pemerintah Provinsi (Banprov) sebesar Rp10 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan program penanaman jagung.
Dari investigasi di lapangan informasi yang di dapat oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya, program tersebut, menjadi pertanyaan publik
Dalam upaya memperoleh informasi dan klarifikasi agar berimbang dan tidak tendensius, awak media telah menghubungi Ketua BUMDes yang berinisial B melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, yang bersangkutan menyampaikan:
“Waalaikum salam wr wb, kita ngobrol di desa aja kang. Insya Allah Senin di kantor desa pak.”
Namun, saat awak media mendatangi Kantor Desa Rawakidang pada Senin (29/6/2026) sesuai waktu yang telah dijanjikan, Ketua BUMDes diduga tidak berada di kantor sehingga klarifikasi belum dapat diperoleh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi LSM GPRUKK, M. Abdullah, menyampaikan bahwa dana BUMDes pada prinsipnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
“Seharusnya dana BUMDes dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diduga disalahgunakan. Jika sudah berjanji memberikan penjelasan kepada awak media, sebaiknya hadir dan memberikan klarifikasi, bukan justru menghindar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi baik dari Ketua BUMDes maupun Kepala Desa Rawakidang terkait penggunaan anggaran tersebut.
Apabila dalam pengelolaan dana desa yang dikelola BUMDes ditemukan penyimpangan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar evaluasi maupun penegakan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengatur pengelolaan usaha BUMDes berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
( Team)





