Lampung Tengah, Harianmetropolis.com –
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi dengan jumlah besar . Jumat (26/06/2026)
Dalam pengungkapan ini, jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menyita 2.848 (dua ribu delapan ratus empat puluh delapan) butir pil ekstasi, 5,1 (lima koma satu) gram sabu-sabu, serta menangkap 3(tiga) orang pelaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menangkap seorang kurir berinisial J di jalan Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu dini hari 24 Juni 2026 sekitar pukul 00:10 WIB.
“Pelaku J, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, diamankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa. Dari penggeledahan, petugas menyita 2.848 (dua ribu delapan ratus empat puluh delapan) butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 (lima koma satu)gram,” kata Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun saat dikonfirmasi awak media hari ini Jumat (26/6/26).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kasat Narkoba, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya diwilayah Lampung Tengah yakni R warga Kampung Fajar Bulan dan E warga Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
“Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sejak tahun 2020.
“Artinya, sudah sekitar 6 (enam) tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar,” ungkapnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tujuan pengiriman narkotika serta memburu seorang pria berinisial A yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan tersebut.
“Sementara Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
(Vin)





