PESAWARAN – Media Harian Metropolis melalui Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung, Enmeru, secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala SMK PGRI 1 Kedondong terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 serta informasi mengenai dugaan penahanan ijazah peserta didik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber informasi resmi pemerintah, SMK PGRI 1 Kedondong menerima Dana BOS sebesar Rp1.168.000.000 selama Tahun Anggaran 2024–2025. Dana tersebut terdiri atas Rp295.200.000 pada Tahap I Tahun 2024, Rp295.200.000 pada Tahap II Tahun 2024, Rp288.800.000 pada Tahap I Tahun 2025, serta Rp288.800.000 pada Tahap II Tahun 2025.
Dari hasil telaah awal terhadap laporan realisasi penggunaan Dana BOS, Media Harian Metropolis mencatat sejumlah pos anggaran bernilai besar, di antaranya pembayaran honor sekitar Rp443.280.000, pengadaan alat multimedia pembelajaran sekitar Rp217.813.600, pemeliharaan sarana dan prasarana sekitar Rp157.318.500, administrasi sekolah sekitar Rp113.984.060, serta pengembangan perpustakaan sekitar Rp84.890.000.
Selain itu, terdapat beberapa komponen penggunaan Dana BOS yang pada sejumlah tahap tidak memperoleh alokasi anggaran sama sekali. Kondisi tersebut menjadi bagian dari materi yang dimintakan klarifikasi kepada pihak sekolah agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Media Harian Metropolis juga memperoleh informasi bahwa SMK PGRI 1 Kedondong sebagai sekolah swasta masih memberlakukan pungutan kepada peserta didik. Oleh karena itu, pihak sekolah diminta menjelaskan dasar hukum penetapan pungutan, besaran biaya yang dikenakan, mekanisme persetujuan bersama komite sekolah, serta peruntukan dana yang berasal dari pungutan tersebut.
Selain persoalan pengelolaan Dana BOS, Media Harian Metropolis juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah terhadap sejumlah lulusan yang belum melunasi kewajiban pembayaran kepada sekolah.
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak sekolah, Media Harian Metropolis meminta penjelasan apakah informasi tersebut benar, berapa jumlah ijazah yang belum diserahkan apabila memang ada, dasar kebijakan yang digunakan, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan tanda terima dokumen yang diterima redaksi, surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi telah diterima pada Rabu, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB oleh salah seorang panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berinisial Suta NP, yang menerima dokumen atas nama pihak sekolah. Penerimaan tersebut dibuktikan dengan lembar tanda terima surat yang telah ditandatangani.
Enmeru menegaskan bahwa pengiriman surat klarifikasi bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang profesional.
“Kami tidak ingin menyimpulkan sesuatu tanpa memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan. Justru melalui surat ini kami menjalankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika penggunaan Dana BOS telah sesuai ketentuan, tentu penjelasan tersebut juga penting diketahui masyarakat,” ujar Enmeru.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah juga diminta memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan RKAS, rincian pembayaran honor, pengadaan alat multimedia, pemeliharaan sarana dan prasarana, administrasi sekolah, pengembangan perpustakaan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.
Media Harian Metropolis memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis maupun melalui wawancara dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penjelasan tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan belum terdapat tanggapan resmi, Media Harian Metropolis akan melanjutkan pemberitaan berdasarkan data dan dokumen yang telah dihimpun, dengan tetap mencantumkan bahwa pihak sekolah telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak klarifikasi dan hak jawab.
(Redaksi Media Harian Metropolis)





