Harianmetropolis.com, Kota Tangerang – Kejadian ini bermula laporan anggota Ormas GRIB yang berada di Garut, bahwa ada 4 orang remaja yang kebetulan kerabatnya pergi ke Tangerang di iming-imingi pekerjaan berlokasi di Jl.Imam Bonjol Karawaci kota Tangerang.
Kemudian pemuda tersebut bukannya kerja pada umumnya malah sebaliknya mereka di paksa suruh membeli rompi, bahkan hak mereka sudah bekerja diduga belom mendapatkannya, Minggu (20/7)
Mendengar informasi ini Fajrianto Adhiyana Ketua LRPPN Bhayangkara Indonesia Bersama pengurusnya merespon cepat, mendatangi tempat 4 remaja tersebut yang bertempat di sebuah kontrakan kecil di daerah perumnas Tangerang.
Pada saat di lokasi yang diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja oleh salah satu oknum pegawai Gudang vendor salah satu aplikasi penjualan produk online, menceritakan kebenarannya.
Ahmad fajri korban beruisia 19 tahun dirinya mengatakan, awal nya ibu saya berkenalan oleh seorang pria Berinisial j di salah satu social media, ia menawarkan pekerjaan di Gudang salah satu penjualan online di daerah karawaci kota Tangerang di beri upah sehari sebesar seratus delapan puluh ribu.
” Sampainya kami tiba di Gudang tersebut orang yang bersangkutan tidak ada, kemudian saya bersama empat orang menunggu di pos security. selama beberapa jam oknum Berinisial J datang yang mengaku selaku pekerja, bukannya memberikan apa yang di ucap ke ibu saya melainkan ia diduga mengelak yang tidak tidak dan oknum tersebut pergi begitu saja ucapnya.
Ahmad menjelaskan, pada awal nya memang agak mencurigakan cuman kita optimis lah masa iya itu orang menipu, kami pun sempat tidur di emperan ruko, menunggu kehadiran j itu datang setelah Berjam jam menunggu akhirnya oknum itu datang membawa kami tinggal orang tuanya.
” Menurut keterangan si oknum tersebut, dirinya sudah menjual rompi kepada 25 orang sampai 45 orang kepada calon pekerja, kami seakan yakin dan terpaksa kami mengeluarkan uang sebesar RP.75.000/orang untuk membeli sebuah rompi, dengan alasan untuk kerja. Ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Sehabis kita mendapatkan rompi, kami langsung bergegas bekerja pada pukul 02.00 pagi sampai pukul 08.00 wib.
” Pada hari ke 2 di karenakan sudah tidak ada barang yang perlu kami kerjakan, kami berdiam diri di kontrakan yang di realisasikan oleh salah satu pegawai gudang, kita sudah kerja tetapi kita tetap berfikir optimis saja ujarnya dengan nada kecewa.
Ditempat yang sama Aji Suganda selaku korban menambahkan, memang awalnya tidak ada yang curiga setelah kami berempat sudah 4 hari berada di tangerang, dan setiap ke gudang tetap seperti itu aja barang sedikit dan kami bingung mau ke mana mana juga sudah tidak memiliki uang.
” Setelah itu kami ber 4 diskusi dan mencari kebenaran ke masyarakat sekitar ternyata dugaan saya benar bahwa di Gudang tersebut, banyak pelanggaran yang di lakukan oleh oknum vendor tersebut.
” saya mendapatkan kontrakan ini pun di dapat dari relasi di Gudang vendor itu, sedangkan kami sudah bekerja di tempat itu akan tetapi upah kami belum di bayarkan, dan tidak mempunyai biaya sama sekali.
” Dalam kejadian ini, saya langsung bergegas melaporkan hal tersebut kepada manajemen vendor Gudang ,dan menindak lanjuti kejadian ini ke tempat tinggal orang tua J, pas dapet informasi ternyata oknum tersebut diduga melarikan diri, tutup aji dengan nada sedih.
Di tempat terpisah Ketua GRIB DPC Kota Tangerang Saefudin Guzer mengatakan, sangat miris melihat dan mendengar nya maka dari itu saya bersama Fajrianto Adhiyana ketua LRPPN langsung respon cepat untuk memulangkan mereka ke kampung Halaman mereka di Kabupaten Garut pada pukul 17:30 wib mengunakan bis
” Karena kalau mereka di sini kasihan, engga ada tempat tinggal dan engga ada kerjaan juga, semoga pihak vendor bisa memilih orang yang bener bener di percaya agar para pelamar kerja bisa kerja sebagaimana karyawan umumnya, pungkas.”
Tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja di Indonesia, mulai dari hak dan kewajiban pekerja, pengusaha, hingga perlindungan tenaga kerja.
Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sejahtera, serta melindungi hak-hak dasar pekerja.
Dari kejadian ini kami awak Media akan segera mengkonfirmasi ke pihak Vendor Gudang penjualan online tersebut, dan juga kepada Dinas ketenaga kerjaan Kota Tangerang.