Pesawaran —Dugaan penyimpangan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Praktik yang diduga merugikan siswa tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Sejumlah orang tua murid mengungkapkan bahwa salah satu modus yang dilakukan oknum kepala sekolah ialah tidak memberikan buku rekening dan kartu tabungan PIP kepada siswa penerima. Kondisi ini membuat para wali murid tidak mengetahui apakah bantuan pendidikan dari pemerintah sudah dicairkan atau belum.
Selain itu, jumlah dana yang diterima siswa juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Orang tua mengaku hanya menerima dana dalam jumlah bervariasi—mulai dari Rp250 ribu per tahun, Rp450 ribu untuk dua tahun, hingga ada yang hanya memperoleh total Rp900 ribu selama menempuh pendidikan di SD. Lebih ironis lagi, setiap pencairan dana diduga dipotong sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per siswa tanpa alasan yang jelas.
“Anak saya selama sekolah cuma dua kali terima dana PIP, itu pun hanya Rp250 ribu. Dipotong Rp50 ribu jadi tinggal Rp200 ribu,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Banyak orang tua juga mengaku tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu PIP anak mereka.
“Kami tidak pernah tahu kapan dana itu cair. Tiba-tiba pihak sekolah bilang uang sudah cair untuk anak-anak, tapi kami tidak pernah lihat buku tabungannya,” kata wali murid lainnya.
Keluhan serupa datang dari berbagai SDN di wilayah Way Ratai. Para orang tua menilai penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut tidak transparan dan jauh dari prosedur yang seharusnya.
“Dana bantuan itu seharusnya untuk kebutuhan sekolah anak kami, tapi ada yang cair, ada yang tidak. Kami minta pemerintah dan aparat segera turun tangan,” tegas salah satu wali murid.
Bahkan, sejumlah orang tua telah membuat surat pernyataan tertulis bahwa anak mereka tidak pernah menerima dana PIP selama bersekolah di SDN wilayah tersebut. Surat-surat itu kini beredar sebagai bentuk protes dan kekecewaan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Para wali murid mendesak agar hak siswa dikembalikan, serta meminta Dinas Pendidikan Pesawaran dan aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pemotongan atau pungutan liar terhadap dana PIP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran maupun sejumlah kepala sekolah yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Way Ratai, Nuris Andrean, S.Pd.SD, saat hendak dimintai konfirmasi melalui nomor ponselnya +62 821-2858-XXXX, tidak dapat dihubungi. Nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani serius, agar Dana Program Indonesia Pintar benar-benar tersalurkan kepada siswa yang berhak, sesuai tujuan program pemerintah dalam mendukung pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.





