Lampung Tengah,Harianmetropolis.com-
Dalam rangka mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Sat Intelkam melalui Unit IV Bidang Keamanan Negara (Kamneg) kembali membuktikan perannya sebagai ujung tombak deteksi dini dan penindakan awal terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.
Melalui kerja cepat dan responsif, personel Sat Intelkam Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat sore (18/7/25) sekira pukul 17.50 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Sat Intelkam dalam mendukung langkah strategis Polres Lampung Tengah memberantas peredaran narkotika.
“Sat Intelkam memiliki peran vital dalam deteksi dini dan penindakan awal terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas, termasuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini adalah hasil kerja intelijen yang solid dan kolaboratif dengan masyarakat,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Sabtu (19/7/25).
Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pesta narkoba di salah satu kos-kosan di wilayah Kampung Setia Bakti.
“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Bidang Kamneg,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, lanjutnya, tim melakukan penggerebekan dan mendapati 2 orang lawan jenis, berada di dalam satu kamar kos.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya :
• Dua klip kecil bening berisi diduga narkotika jenis sabu
• Satu klip kecil dan satu klip besar bening kosong
• Satu kaca pirek
• Satu unit kendaraan Mitsubishi Strada warna hitam, Nopol BE 8667 CA
• Satu korek api yang telah dimodifikasi
• 2 unit Hp
Kedua pelaku yang diketahui berinisial RF (34) warga Tanjung Seneng, dan AF (26) warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung beserta barang bukti tersebut langsung diamankan petugas ke Mapolres Lampung Tengah.
“Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasi Humas pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lampung Tengah.
(*)