Proyek Pembangunan Mie Gacoan Diduga Abaikan Perizinan 

Harianmetropolis.com | Kota Tangerang, – Proyek pembangunan yang berdiri di wilayah Cipondoh ini akan di buat kuliner atas jajanan dari berbagai kalangan Masyarakat ,Yaitu MIE GACOAN, Kamis (30/1)

Diduga mandor dan pelaksana tidak peduli pada pekerjaan nya di wilayah Kecamatan Cipondoh,Banten ,Di jalan Kh Ahkmad Dahlan no 153,Petir ,Dan di duga tidak ada papan pelaksana atau ( KIP ).

Salah satu dari para pekerja yang tidak mau di sebut kan nama nya memaparkan kepada awak media ,Saya sudah biasa tidak memakai Rompi,Helm dan Septi ,Keamanan Keselamatan Kerja ( K3 ) ,Ungkap nya kepada awak media.

 

Menurut Amanah Undang-Undang (KIP)Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpers Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerja bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek .

 

Dimana memuat jenis keniatan ,Lokasi proyek Nomor kontrak ,Waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu ataw lama pekerjaan.

 

 

Di tempat yang sama Pak Nurimanudin selaku koordinasi lapangan tidak bisa menyikapi dan di hubungi atas merespon kedatangan awak media.

 

Dan dari salah satu para pekerja yang enggan di sebutkan nama nya memaparkan ,Bahwa pekerjaan ataw pembangunan tersebut sudah berjalan dalam jangka 1 bulan selama masa kontak berlaku 80 hari .Ungkap nya kepada awak media.

Sampai berita ini di tayangkan, dari pihak mandor dan pelaksana nya belum bisa di hubungi dan di jumpai .

(Dadang & Team alap-alap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *