MUSI RAWAS – Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi(GMPK). Soroti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di Prokopim Kabupaten Musi Rawas, ini di sampaikannya saat berbincang bersama awak media pada hari jumat 23 Januari 2026 di warkop serumput kota Lubuklinggau.
Suwitou Cesper selaku Ketua GMPK menilai ada dugaan Penyimpangan uang negara pada kegiatan ke protokolan di setretariat daerah Kabupaten Musi Rawas mencapai mendekati 3 Milyar Rupiah.
“Kami telah mentelaah dan menelusuri dari beberapa kegiatan yang menggunakan uang negara di Prokopim Musi Rawas ada dugaan penyimpangan, seperti :
1. Fasilitasi Keprotokolan
– Untuk fungsi keprotokolan menimbulkan pertanyaan serius terkait efisiensi dan urgensi belanja, keprotokolan idealnya bersifat pendukung bukan menjadi salah satu pos terbesar dan belanja pimpinan daerah. Jika pembelanjaan didominasi acara seremonial, publik berhak mempertanyakan orientasi pelayanan dan moralitas fiskal dari pengelolaan anggaran tersebut.
2. Fasilitas Komunikasi Pimpinan
– Anggaran “Komunikasi Pimpinan” berpotensi menjadi ruang abu-abu antara fungsi publikasi personal dan komunikasi kelembagaan. Jika Komunikasi tersebut lebih mengarah pada pencitraan individu pimpinan, maka penggunaan APBD bisa dikatagorikan tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggarprinsip episiensi serta kepatuhan terhadap pemendagri tentang belanja publikasi yang berbasis kinerja.
3. Pendokumentasian Tugas Pimpinan
– Pendokumentasian seharusnya menjadi kegiatan administratif yang proposional, anggaran ini menimbulkan dugaan adanya inflasi biaya atau duplikasi fungsi apalagi jika kegiatan dokumentasi juga dilakukan oleh bagian humas dan kominfo Pertanyaannya apakah kegiatan ini mendukung akuntabilitas pimpinan atau justru menjadi pembiayaan.
Dari hasil kajian di atas diduga ada upaya manipulasi data dan melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Tagas Mantan Aktivis HMI itu.





