Kota Tangerang – Pekerjaan peningkatan saluran drainase Kampung Keroncong RT 04 RW 05, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,
Pasalnya, pembangunan saluran drainase gorong-gorong bersumber dari APBD senilai Rp 290.222.000- di kerjakan oleh CV. Fajar Darma Sailastio para pekerja diduga tidak di bayarkan upahnya.
Salah satu pekerja Berinisial ZH mengatakan, sudah empat bulan lebih hingga sampai saat ini gajinya tak dibayarkan,.(Selasa, 20 Januari 2026
”kemaren waktu di akhir bulan Desember 2025 ada perwakilan dari pihak perusahaan datang ke tempat Pak Ijat, janji akan menyelesaikan upah saya dan temen-teman saya, dia akan kembali lagi di tanggal 5 Januari 2026, tapi sampai saat ini tidak hadir dan selalu alesan terus” Cetusnya dengan nada kecewa. Senin, (19/01).
Ditempat terpisah, AS Pelaksana pekerja mengatakan, baik akan kami diskusikan oleh pihak perusahaan sehabis itu kami akan menyejembatani ke mandor pekerja agar para pekerja supaya di bayar haknya, ucapnya.
Mendengar hal ini Retno diwanti selaku anggota formasi ( forum mahasiswa aktivis solidaritas Indonesia) angkat bicara, dirinya mengatakan, seharusnya pihak perusahaan menekankan mandor untuk menyelesaikan upah para pekerja nya.
” Seharusnya pihak CV tersebut harus siap segalanya walupun itu kesalahan seharusnya mandor itu datang ke wilayah keroncong untuk mencari solusi nya seperti apa, ucapnya Selasa (20/1)
Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila para pekerja tidak di bayarkan sampai ini, saya bersama mahasiswa dan aktivis akan desak Pemkot Tangerang agar cv tersebut tidak di pakai lagi,
” Agar tidak terulang lagi dengan kasus yang serupa di kota Tangerang, saya bersama jajaran formasi akan kawal kasus ini sampai benar-benar pekerja di bayarkan upahnya
Tertera dalam Pasal 93 UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pembayaran upah maksimal sebulan sekali, dengan sanksi denda administratif (denda 5% per hari hingga maksimal 50% upah setelah hari ke-8) dan bahkan pidana penjara (Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja/UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
Pekerja bisa menempuh jalur bipartit (negosiasi), mediasi Disnaker (tripartit), hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dasar Hukum
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat 7 hari setelah jatuh tempo.
Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (amandemen): Perusahaan yang tidak membayar upah dikenakan sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.
Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan): Mengatur denda jika upah terlambat dibayar (5% per hari keterlambatan, maksimal 50% upah, lalu bunga).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan mandor pekerja CV Fajar Darma Sailastio belom membaayarkan upah para pekerja
(BF)





