Perda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025-2029 Ditetapkan

Harianmetropolis.com

Doloksanggul

Bacaan Lainnya

Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2025-2029 ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Rabu 6 Agustus 2025.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, para anggota DPRD Humbahas, Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Kapolsek Doloksanggul AKP Jon RE Pangaribuan SH, Kasi PB3R Kejari Humbahas Ilmi Akbar Lubis SH, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, OPD, PKK, DWP serta berbagai komponen masyarakat.

Sebelum Perda ditetapkan, terlebih dahulu penyampaian laporan hasil pembahasan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Humbahas bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas terhadap Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas.

Laporan hasil pembahasan Rapat Gabungan Komisi DPRD Humbahas disampaikan Antonius P Simamora ST. Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas disampaikan Ratna Fride Marbun SE, Fraksi Hanura (Labuan Sihombing), Fraksi Nasdem (Gerhana Tumanggor), Fraksi Perindo (Guntur S Simamora), Fraksi Gerindra (Bosfer Rikardo Nababan) dan Fraksi Gabungan (Nikodemus Munte).
Antonius Simamora selaku juru bicara Gabungan Komisi DPRD Humbahas mengatakan bahwa terkait dengan pembangunan infrastruktur, selama ini pelaksanaan pembangunan cenderung hanya berfokus pada pemenuhan volume fisik semata. Maka lima (5) tahun kedepan, agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menekankan pada aspek kuantitas atau volume. Tapi juga memperhatikan unsur keindahan dan keterpaduan desain. Sehingga hasil pembangunan dapat memberikan mamfaat yang maksimal secara fungsional maupun visual. Prinsip ini dapat menjadi bagian dari arah kebijakan dan dimasukkan kedalam RPJMD. Terkait pengakuan terhadap kawasan hutan negara, dimana sebagian besar masyarakat hingga saat ini belum sepenuhnya mengakui keberadaan kawasan hutan negara. Terdapat pula, lahan milik masyarakat yang meskipun secara administrasi tidak termasuk dalam kawasan hutan negara. Namun dikategorikan sebagai lahan gambut. Penunjukan kawasan hutan negara dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat yang lahannya terdampak. Maka sangat diharapkan, agar dokumen perencanaan RPJMD 2025-2029 mampu memuat arah kebijakan dan strategi yang menjawab permasalahan tersebut. Juga mendorong adanya koordinasi yang intersif dengan pemerintah pusat,agar kurun waktu lima tahun kedepan, persoalan status lahan, pengakuan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat dapat terselesaikan secara adil, transparan dan berkelanjutan.

Gabungan Komisi DPRD juga mengharapkan agar angka-angka target sasaran yang tercantum dalam RPJMD disusun berdasarkan data faktual dan kondisi riil di lapangan. Ini sangat penting, agar setiap target yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi daerah secara objektif. Maka angka dan data yang termuat dalam dokumen RPJMD tidak hanya menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah tapi juga dapat digunakan sebagai dasar yang kuat dalam pengajuan bantuan anggaran ke pemerintah pusat. Serta memperkuat argumentasi dalam rangka mobilitasi sumber daya pembangunan lintas sektoral.

DPRD Humbahas juga memberikan masukan kepada pemerintah, terkait isu pengembangan petani milenial. Saat ini belum terakomodir secara khusus dalam dokumen RPJMD. Sebagaimana telah disampaikan oleh pemerintah, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRD) dapat dicapai dengan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan jumlah pelaku UMKM. Disarankan, agar paradigma pembangunan yang digunakan dengan peningkatan kualitas penduduk, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja yang produktif di sektor-sektor strategis.

Berdasarkan data, terdapat ketimpangan yang cukup signifikan antara jumlah lulusan SMA sederajat dengan jumlah generasi muda yang melanjutkan pendidikan tinggi. Ketimpangan ini berpotensi menciptakan pengangguran terbuka atau mendorong terjadinya urbanisasi keluar daerah, karena minimnya lapangan kerja lokal yang sesuai. Akibatnya, banyak generasi muda dari Humbahas yang akhirnya bekerja sebagai buruh kasar dengan penghasilan rendah di luar daerah. Agar pemerintah daerah mulai merancang dan mengimplementasikan program pengembangan petani milenial sebagai salah satu solusi strategis. Generasi muda yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi dapat diarahkan untuk menjadi petani modern yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. Program ini tidak hanya akan berkontribusi pada penurunan pengangguran dan urbanisasi. Tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di sektor pertanian.

Sebagai langkah awal, DPRD Humbahas menyarankan agar pemerintah daerah melakukan studi tiru ke daerah-daerah yang telah berhasil mengembangkan program petani milenial. Secara efektif, agar praktek-praktek baik tersebut dapat diadaptasi dan diterapkan di Humbang Hasundutan sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal.

Terkait dengan pendapatan daerah, selama ini pendekatan yang umum digunakan masih berfokus pada sumber-sumber konvensional seperti pajak daerah dan retribusi. Jika pola ini terus dipertahankan tanpa diversifikasi sumber pendapatan, maka dikhawatirkan dalam jangka panjang akan terjadi tekanan fiskal yang berujung pada beban pajak yang semakin besar kepada masyarakat. Guna memenuhi kebutuhan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, disarankan kepada pemerintah daerah untuk mulai mengembangkan pendekatan baru dalam pengelolaan potensi ekonomi. Dengan tidak hanya bertumpu pada penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan masuk secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi unggulan daerah melalui pendirian dan penguatan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Pengelolaan ini perlu diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti sektor pertambangan, perindustrian, pertanian, pariwisata, perkebunan termasuk sektor energi terbarukan.

Dikatakan, Sektor pertambangan memiliki postensi besar namun memerlukan pengawasan dan pengelolaan yang berkelanjutan agar tidak merusak lingkungan, serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sektor perindustrian juga perlu dikembangkan melalui hilirisasi produk unggulan daerah, sehingga menciptakan nilai tambah dan membuka lapangan kerja baru. Sektor pertanian, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, perlu diperkuat melalui modernisasi, inovasi teknologi dan pengembangan ekosistem petani milenial.

Sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru daerah melalui pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal. Dalam RPJMD hanya memuat beberapa prioritas pengembangan destinasi wisata, masih banyak lagi destinasi wisata yang memiliki potensi untuk dikembangkan, hal ini agar menjadi perhatian pemerintah daerah. Sektor perkebunan, juga memiliki potensi besar untuk dikelola secara korporatif guna menghasilkan nilai tambah. Sektor energi terbarukan juga sangat perlu dikembangkan seperti PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) maupun PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) apabila tersedia potensi aliran sungai yang memadai.

Melalui keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam sektor-sektor strategis ini, akan diperoleh dua manfaat utama yaitu pertama, mengurangi angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja produktif. Kedua, meningkatkan PAD secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat dengan peningkatan pajak. Melalui penguatan tata kelola BUMD yang profesional, transparan dan akuntabel pada sektor-sektor tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dan potensi daerah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebelum mengakhiri laporannya, wakil rakyat dari Partai Golkar itu mengatakan dengan adanya saran, pendapat dan kritik yang konstruktif pada pembahasan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Humbahas bersama dengan Pemerintah Kabupaten Humbahas, maka disimpulkan dapat memahami dan memaklumi serta menerima Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH mengatakan sebelum Ranperda RPJMD 2025-2029 ini ditetapkan menjadi Perda, sebelumnya telah dilaksanakan penyampaian nota pengantar dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbang Hasundutan, nota jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, pembahasan bersama pemerintah dengan gabungan Komisi DPRD. Sehingga pada hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029.

Dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029, banyak saran dan masukan yang disampaikan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan, tentunya pemerintah akan berusaha melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan. Sehingga tercapai tujuan bersama yaitu dalam rangka “membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban” sebagai visi Kabupaten Humbang Hasundutan yang menjadi cita-cita bersama. Untuk itu sangat diharapkan agar kolaborasi pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan antara pemerintah dan DPRD tetap semakin baik kedepannya.

Untuk Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029, sesuai peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan RPJMD serta instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029. Bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029 akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan kemudian hasil evaluasi dimaksud akan menjadi rujukan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029.
Bupati Humbahas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025-2029.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *