Pengaduan Yusnizar Jadi Sorotan, Sekretaris JWI Maradona Irawan (Dona) Desak Polres Pesawaran

PESAWARAN — Desakan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran untuk segera menindaklanjuti pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 semakin menguat.

Setelah sebelumnya desakan disampaikan Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran Febriansyah, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWP) Feri Dermawan, serta Ketua DPD Provinsi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Mahmudin, kini desakan kembali datang dari Maradona Irawan (Dona), Sekretaris DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran.

Dona meminta Polres Pesawaran tidak membiarkan pengaduan tersebut berhenti pada tahap administrasi. Menurutnya, laporan atau pengaduan masyarakat yang telah disertai bukti perlu mendapatkan kepastian tindak lanjut melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

“Kami meminta Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan bukti, tetapi kemudian tidak mendapatkan kejelasan mengenai prosesnya. Periksa dan telusuri secara profesional, kemudian biarkan hukum yang menentukan,” tegas Dona.

Menurutnya, persoalan yang diadukan Yusnizar bukan sesuatu yang tepat untuk diselesaikan melalui perang narasi di media sosial. Materi yang dipersoalkan sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kami tidak berada pada posisi untuk menyatakan siapa yang benar atau siapa yang salah. Justru karena itu harus diperiksa. Kalau memang tidak memenuhi unsur, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dona meminta kepolisian melihat seluruh materi yang dipersoalkan secara utuh, termasuk video, foto, tulisan, narasi, voice over, serta materi pemberitaan yang kemudian beredar di media sosial.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memperhatikan waktu publikasi, sumber materi, konteks narasi, serta pihak yang membuat dan menyebarluaskan konten.

“Jangan hanya melihat judul atau satu potongan video. Lihat keseluruhannya. Dari mana materi berasal, siapa yang membuat, siapa yang mengunggah, apakah ada publikasi ulang, dan bagaimana narasi tersebut disampaikan. Semua itu penting untuk menentukan duduk persoalannya,” kata Dona.

Ia juga menyoroti penggunaan foto dan identitas seseorang dalam konten yang dipersoalkan. Menurutnya, apabila terdapat keberatan dari pihak yang ditampilkan, substansi konten tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan konteksnya.

“Kalau seseorang merasa kehormatan dan nama baiknya diserang, tentu ada hak untuk mengadu. Sebaliknya, pihak yang membuat atau menyebarkan konten juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Polisi harus berada di tengah dan menguji semuanya berdasarkan bukti,” tegasnya.

Dona turut meminta agar perkara pidana masa lalu tidak dicampuradukkan secara serampangan dengan persoalan hukum yang berbeda.

“Kalau memang ada fakta hukum mengenai masa lalu seseorang, pemberitaan harus tetap proporsional. Jangan sampai fakta tersebut kemudian digunakan untuk membangun stigma atau menghakimi seseorang dalam perkara yang berbeda. Konteks dan cara penyampaiannya harus dilihat,” ujarnya.

Menurut Dona, kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi tetap harus ditempatkan bersama tanggung jawab dalam menggunakan ruang publik.

“Media memiliki kebebasan untuk memberitakan, masyarakat juga memiliki hak menyampaikan pendapat. Tetapi semuanya memiliki batas tanggung jawab. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme klarifikasi, hak jawab maupun jalur hukum,” katanya.

Dona menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum maupun meminta kepolisian langsung menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.

“Kami tidak meminta polisi menghakimi siapa pun. Kami meminta polisi bekerja. Itu saja. Periksa bukti, minta keterangan pihak terkait, lakukan penelusuran jika diperlukan, kemudian ambil keputusan berdasarkan hukum,” tegas Dona.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperpanjang persoalan melalui saling serang di media sosial.

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kegaduhan di Bumi Andan Jejama. Kalau ada persoalan hukum, mari kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai media sosial justru menjadi tempat saling menyerang dan memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Dona berharap Polres Pesawaran memberikan kepastian terhadap tindak lanjut pengaduan tersebut sehingga persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Semakin banyak pihak yang menyampaikan perhatian, semakin penting persoalan ini mendapatkan kejelasan. Kami berharap Polres Pesawaran segera menindaklanjutinya secara profesional, transparan dan berimbang,” pungkasnya.

Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda sebelumnya disampaikan melalui anaknya, Enmeru, kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026. Pihak keluarga menyerahkan sejumlah bukti elektronik yang menurut mereka berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.

Desakan Maradona Irawan (Dona) menjadi desakan lanjutan setelah sebelumnya disampaikan oleh ASWIN, FKWP Pesawaran dan LSM PENJARA.

Sementara itu, setelah pemberitaan mengenai pengaduan tersebut beredar, muncul pula pemberitaan di JejakKriminal.net serta sejumlah unggahan di media sosial yang kembali mengangkat persoalan Yusnizar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan keterangan terkait substansi pengaduan dan desakan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *