PESAWARAN — Desakan agar Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 kembali bertambah.
Setelah sebelumnya desakan datang dari Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran Febriansyah, Ketua FKWP Pesawaran Feri Dermawan, Ketua DPD Provinsi LSM PENJARA Mahmudin, serta Sekretaris DPD JWI Kabupaten Pesawaran Maradona Irawan (Dona), kini desakan disampaikan Sufiayawan, Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.
Sufiayawan meminta Polres Pesawaran segera memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah disampaikan Yusnizar melalui anaknya, Enmeru, pada 26 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai proses hukum yang perlu diuji berdasarkan bukti, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik di ruang publik.
“Kami meminta Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jangan sampai persoalan ini terus berkembang di media sosial sementara proses hukumnya tidak memiliki kejelasan. Periksa seluruh bukti yang telah diserahkan dan lakukan penelusuran secara profesional,” tegas Sufiayawan.
Ia menekankan bahwa FPII tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang bersalah maupun siapa yang benar. Namun, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah konten dan telah disampaikan melalui mekanisme pengaduan, menurutnya kepolisian perlu memberikan ruang pemeriksaan secara objektif.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Yang kami dorong adalah kepastian proses. Kalau kontennya tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus dijelaskan. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sufiayawan juga meminta kepolisian melihat persoalan secara menyeluruh, terutama terhadap rangkaian video, foto, tulisan, narasi dan voice over yang menjadi materi keberatan Yusnizar.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan tangkapan layar atau potongan video. Konteks, sumber, waktu publikasi dan pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan materi juga perlu ditelusuri.
“Periksa materi aslinya. Jangan hanya melihat potongan. Kalau ada video, dengarkan keseluruhan narasinya. Kalau menggunakan bahasa daerah, pastikan terjemahannya tepat. Kemudian telusuri siapa pembuat dan siapa yang menyebarkan. Itu penting agar pemeriksaan tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru,” kata Sufiayawan.
Sebagai bagian dari organisasi yang bergerak dalam isu pers, Sufiayawan juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan bersama dengan tanggung jawab jurnalistik.
Menurutnya, sebuah materi yang beredar di ruang publik perlu dilihat berdasarkan substansi dan konteksnya, termasuk apabila terdapat pihak yang merasa kehormatan atau nama baiknya dirugikan.
“Kebebasan pers harus kita jaga. Tetapi kebebasan itu juga memiliki tanggung jawab. Kalau seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau konten, ada mekanisme yang harus dihormati. Jangan pula persoalan tersebut diselesaikan dengan saling menyerang,” tegasnya.
Ia juga meminta agar perkara pidana masa lalu seseorang tidak dijadikan bahan untuk membangun stigma dalam persoalan hukum yang berbeda.
“Kalau perkara masa lalu merupakan fakta hukum, silakan diberitakan secara proporsional dan akurat. Tetapi ketika fakta tersebut dikemas dengan narasi yang berpotensi merendahkan atau menghakimi, tentu harus dilihat kembali konteksnya. Ini yang perlu diuji,” ujarnya.
Sufiayawan menilai semakin banyaknya elemen yang menyampaikan desakan seharusnya menjadi perhatian bagi Polres Pesawaran agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Namun, ia mengingatkan agar desakan publik tidak dimaknai sebagai tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami tidak meminta polisi menetapkan siapa pun. Kami meminta polisi memeriksa. Bedakan antara mendesak proses hukum dengan menghakimi seseorang. Setelah pemeriksaan selesai, hukum dan alat buktilah yang menentukan,” katanya.
Ia juga mengimbau semua pihak menahan diri agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Pesawaran.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi perang media dan perang media sosial. Bumi Andan Jejama harus tetap kondusif. Semua pihak sebaiknya menahan diri dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional,” pungkas Sufiayawan.
Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda sebelumnya disampaikan melalui anaknya, Enmeru, kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026. Dalam pengaduan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sejumlah bukti elektronik terkait konten yang dipersoalkan.
Desakan dari Sufiayawan, Setwil FPII Provinsi Lampung, menjadi bagian dari rangkaian desakan yang sebelumnya telah disampaikan oleh ASWIN, FKWP Pesawaran, LSM PENJARA dan JWI Kabupaten Pesawaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan belum memberikan keterangan terkait substansi pengaduan dan rangkaian desakan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.





