PESAWARAN — Desakan agar Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran segera menindaklanjuti dan mengusut secara serius pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 semakin menguat.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWP), Feri Dermawan, meminta Polres Pesawaran tidak berhenti pada tahap menerima pengaduan, tetapi segera melakukan penelusuran terhadap seluruh materi yang dipersoalkan, termasuk sumber konten, pembuat, penyebar, waktu publikasi, serta pihak yang memiliki keterkaitan dengan materi tersebut.
Menurut Feri, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan foto, identitas dan narasi mengenai seseorang yang menurut pengadu berpotensi menyerang kehormatan serta nama baik.
> “Kami meminta Polres Pesawaran jangan melihat persoalan ini hanya sebagai polemik pemberitaan biasa. Kalau sudah ada pengaduan disertai bukti elektronik, maka harus diperiksa secara serius. Siapa yang membuat, dari mana sumbernya, siapa yang menyebarkan dan apa maksud serta konteks narasinya, semuanya harus terang,” tegas Feri.
Feri menilai sejumlah konten @wartamedia2 sekilas memang dikemas menyerupai produk jurnalistik. Namun, menurutnya, kemasan pemberitaan tidak otomatis menjadikan suatu konten sebagai produk jurnalistik yang memenuhi standar jurnalistik.
Ia mempertanyakan apakah konten-konten tersebut benar-benar melalui proses jurnalistik yang semestinya, terutama terkait verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, akurasi serta pemisahan fakta dengan opini.
> “Jangan hanya karena ada foto, judul, narasi dan logo media kemudian dianggap otomatis sebagai produk jurnalistik. Produk jurnalistik memiliki proses dan tanggung jawab. Kalau seseorang diberitakan, harus jelas sumber faktanya, harus ada verifikasi dan harus ada ruang konfirmasi. Kalau semua itu tidak dilakukan, tentu publik berhak mempertanyakan standar pemberitaannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Feri menilai penggunaan kembali perkara pidana masa lalu seseorang harus ditempatkan secara proporsional dan tidak digunakan sekadar untuk membangun stigma terhadap orang tersebut dalam persoalan hukum yang berbeda.
> “Perkara hukum masa lalu bukan berarti boleh terus-menerus dijadikan alat untuk membangun stigma. Kalau memang fakta hukum, silakan diberitakan secara akurat. Tetapi ketika fakta tersebut dikemas dengan narasi yang merendahkan, menghakimi atau menggiring publik pada kesimpulan tertentu, itu yang harus diuji,” katanya.
Feri menegaskan bahwa FKWP tidak sedang menyatakan pengelola @wartamedia2 bersalah. Namun, justru karena belum ada kesimpulan hukum, menurutnya seluruh dugaan tersebut harus segera diuji melalui mekanisme yang objektif.
> “Kami tidak sedang menghakimi @wartamedia2. Justru kami meminta polisi yang menguji. Jangan sampai masyarakat disuguhi tuduhan dan narasi sepihak, sementara fakta sebenarnya belum diperiksa. Kalau tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan secara terang. Kalau memenuhi unsur, proses sesuai hukum,” tegas Feri.
Ia juga meminta agar penyidik melihat rangkaian konten secara utuh, bukan hanya satu unggahan secara terpisah. Terlebih, pengaduan Yusnizar muncul dalam rangkaian persoalan setelah dirinya dilaporkan oleh M. Ikbaluddin ke Polda Lampung terkait konten TikTok sebelumnya.
Menurut Feri, hubungan kronologis tersebut merupakan bagian yang layak ditelusuri, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.
> “Kronologinya harus dibuka. Jangan langsung menyimpulkan ada hubungan, tetapi jangan pula menutup mata terhadap fakta-fakta yang perlu diperiksa. Kalau memang ada keterkaitan antara orang, akun, pemberitaan dan waktu publikasinya, biarkan penyidik yang membuktikan secara digital,” ujarnya.
Feri juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perang pemberitaan maupun saling serang di media sosial.
Menurutnya, Kabupaten Pesawaran membutuhkan suasana yang kondusif dan tidak semestinya persoalan antarindividu berkembang menjadi kegaduhan publik.
> “Kami ingin persoalan ini selesai melalui jalur hukum, bukan melalui perang narasi. Jangan sampai konten demi konten terus bermunculan dan akhirnya menimbulkan kegaduhan di Bumi Andan Jejama. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses hukum,” tegasnya.
Feri berharap Polres Pesawaran memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut secara profesional dan transparan.
> “Polres Pesawaran harus hadir untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Bukan berpihak kepada Yusnizar, bukan pula berpihak kepada @wartamedia2. Periksa bukti, periksa konten, periksa sumbernya dan tarik kesimpulan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yusnizar alias Yus Garuda menyampaikan pengaduan kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026, melalui anaknya, Enmeru. Pengaduan tersebut mempersoalkan sejumlah video, foto, tulisan, narasi dan voice over pada akun TikTok @wartamedia2 yang menurut Yusnizar menyerang kehormatan, nama baik, martabat dan reputasinya.
Dalam pengaduannya, Yusnizar menyerahkan sejumlah bukti elektronik dalam satu unit flashdisk untuk menjadi bahan pemeriksaan dan penelusuran kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun @wartamedia2 belum memberikan keterangan terkait pengaduan maupun pernyataan FKWP. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.





