Ketua DPC ASWIN Pesawaran: Aduan Yusnizar terhadap @wartamedia2 Harus Diperiksa Secara Objektif

 

PESAWARAN — Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, mendorong Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 yang menurut pengadu diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Pengaduan tersebut disampaikan ke Polres Pesawaran pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan disertai sejumlah bukti elektronik, antara lain video, tangkapan layar, rekaman layar, serta dokumentasi pemberitaan yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.

Febriansyah menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk meminta kepolisian langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan agar laporan dan bukti yang telah diserahkan dapat diperiksa secara profesional dan objektif.

> “Kami mendorong Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Bukan berarti kami meminta polisi langsung menyatakan seseorang bersalah. Justru kami meminta seluruh bukti diperiksa, sehingga persoalannya menjadi terang berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Febriansyah.

Menurutnya, konten yang diadukan perlu dilihat secara utuh, termasuk siapa yang membuat, mengunggah, menyebarkan, sumber materi yang digunakan, serta konteks dari masing-masing unggahan.

> “Kalau ada dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik, tentu harus diuji. Jangan hanya melihat satu screenshot atau satu potongan video. Telusuri sumber kontennya, waktu unggahannya, narasinya, dan siapa yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” katanya.

 

Febriansyah juga meminta penyidik menelusuri sejumlah materi pada akun @wartamedia2 yang menurut Yusnizar memiliki keterkaitan dengan pemberitaan maupun persoalan yang sebelumnya terjadi.

Dalam pengaduannya, Yusnizar menyebut adanya sejumlah video yang menggunakan foto dirinya, narasi mengenai perkara hukum masa lalu, serta materi pemberitaan yang kembali dipublikasikan melalui akun tersebut.

Termasuk sebuah konten yang menggunakan foto Yusnizar disertai voice over berbahasa Lampung yang menurut pemahaman pengadu kembali mengungkit perkara pidana masa lalu dan mengaitkannya dengan perkara ITE yang sedang dihadapinya.

Febriansyah menilai, apabila terdapat tuduhan mengenai suatu peristiwa atau perbuatan tertentu, kebenarannya harus dapat diuji berdasarkan bukti.

> “Kalau memang ada tuduhan terhadap seseorang, tentu harus ada dasar faktualnya. Jangan sampai persoalan masa lalu seseorang digunakan untuk membangun stigma terhadap dirinya dalam persoalan yang berbeda. Tetapi sekali lagi, benar atau tidaknya dugaan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.

 

Dorongan tersebut juga berkaitan dengan adanya laporan M. Ikbaluddin sebelumnya terhadap Yusnizar di Polda Lampung mengenai unggahan TikTok.

Febriansyah menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan.

> “Kami memahami bahwa M. Ikbaluddin memiliki hak untuk melaporkan apabila merasa dirugikan, dan kami juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Lampung. Namun Yusnizar juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh konten lain. Dua persoalan itu harus diperiksa masing-masing berdasarkan bukti,” jelasnya.

 

Terkait dugaan adanya keterkaitan antara akun @wartamedia2 dengan M. Ikbaluddin, Febriansyah meminta semua pihak tidak mendahului hasil pemeriksaan.

> “Kami tidak mengatakan akun tersebut pasti milik atau dikendalikan oleh M. Ikbaluddin. Itu merupakan dugaan dari pengadu yang harus dibuktikan. Justru karena itu kami mendorong kepolisian melakukan penelusuran digital untuk mengetahui siapa pengelola dan pihak yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” ujarnya.

 

Secara hukum, dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dapat diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, sedangkan ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Karena itu, Febriansyah meminta Polres Pesawaran tidak hanya menerima dokumen pengaduan, tetapi juga melakukan penilaian terhadap bukti elektronik yang telah diserahkan.

> “Kami berharap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada administrasi. Jika memang terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan, silakan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan juga berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting prosesnya transparan, profesional dan berdasarkan bukti,” katanya.

 

Ia menambahkan, ASWIN Kabupaten Pesawaran tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam persoalan tersebut.

> “Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya mendorong agar setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang sama. Jangan ada yang dihukum oleh opini, dan jangan pula ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebelum bukti-buktinya diperiksa,” pungkas Febriansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *