Desakan Ketiga Menguat, LSM PENJARA Minta Polisi Telusuri Konten @wartamedia2

 

PESAWARAN — Desakan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran untuk menindaklanjuti pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 kembali menguat.

Setelah sebelumnya Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, serta Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWP), Feri Dermawan, menyampaikan desakan agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara objektif, kini desakan serupa datang dari Ketua DPD Provinsi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA), Mahmudin.

Mahmudin meminta Polres Pesawaran tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian, terlebih disertai bukti elektronik, patut ditelusuri berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

> “Ini bukan lagi sekadar persoalan opini di ruang publik. Sudah ada pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian dan disertai bukti. Karena itu kami mendesak Polres Pesawaran segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional,” tegas Mahmudin.

 

Ia mengatakan, pihaknya tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar ataupun siapa yang salah. Namun, menurut Mahmudin, substansi konten yang dipersoalkan harus diuji secara objektif.

> “Kami tidak meminta polisi memihak kepada Yusnizar. Kami juga tidak meminta polisi langsung menyalahkan pihak lain. Yang kami minta sederhana: periksa. Telusuri kontennya, sumbernya, siapa yang membuat, siapa yang menyebarkan, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Mahmudin menilai rangkaian desakan yang sebelumnya disampaikan ASWIN dan FKWP menunjukkan adanya perhatian publik terhadap persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian akhirnya tetap harus berada dalam koridor hukum.

> “Desakan dari berbagai elemen bukan berarti kita sedang menghakimi seseorang. Justru sebaliknya, ini bentuk dorongan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik dan saling serang di media sosial. Kepastian hukumnya harus segera diperoleh melalui pemeriksaan,” katanya.

 

Ia juga meminta kepolisian melihat secara utuh materi yang dipersoalkan, termasuk penggunaan foto Yusnizar, narasi, voice over, tulisan, video maupun materi pemberitaan yang kemudian dipublikasikan kembali melalui media sosial.

Menurutnya, konteks sebuah konten tidak dapat dinilai hanya berdasarkan judul atau potongan tertentu.

> “Kalau sebuah konten disebut sebagai pemberitaan, tentu harus dilihat bagaimana prosesnya. Ada fakta atau tidak, ada sumber yang jelas atau tidak, ada konfirmasi atau tidak, serta bagaimana narasi itu disampaikan. Jangan sampai sesuatu yang terlihat seperti produk jurnalistik justru perlu diperiksa lebih jauh dari sisi substansi dan konteksnya,” ujar Mahmudin.

 

Mahmudin juga meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik.

> “Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan kegaduhan di Bumi Andan Jejama. Jangan sampai persoalan hukum justru berubah menjadi perang narasi dan saling menyerang. Serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Menurut Mahmudin, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, hal tersebut juga harus dihormati. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum.

> “Yang penting jangan ada kesimpulan sebelum pemeriksaan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling keras menyampaikan narasi,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, telah mendesak Polres Pesawaran agar segera menindaklanjuti pengaduan Yusnizar dan melakukan penelusuran terhadap rangkaian konten yang dipersoalkan.

Desakan berikutnya disampaikan Ketua FKWP Pesawaran, Feri Dermawan, yang meminta kepolisian melihat secara lebih mendalam konten pada akun @wartamedia2, termasuk apakah materi tersebut benar-benar memenuhi prinsip dan kaidah jurnalistik apabila diklaim sebagai produk pemberitaan.

Kini, desakan kembali datang dari LSM PENJARA yang meminta Polres Pesawaran memberikan kejelasan melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.

Pengaduan Yusnizar sendiri disampaikan melalui anaknya, Enmeru, kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026. Pihak keluarga menyerahkan sejumlah bukti elektronik untuk menjadi bahan penelusuran kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi bagi pihak pengelola akun @wartamedia2 maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *