Harianmetropolis.com, Kota Tangerang – proyek pekerjaan turab dikali yang di kerjakan oleh CV hidayah karya, dengan anggaran Rp, 1.136, 415.000, dikerjakan 120 hari kalender.
berlokasi di wilayah kelurahan sudimara barat kecamatan ciledug RT.03 RW.10 diduga abaikan K3 Serta oknum mandor diduga ingin menyuap awak media.
Pada saat awak media menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial, terlihat jelas para pekerja disinyalir abaikan K3 Serta tidak adanya pengawasan dari mandor pekerja, Senin, (5/5)
Salah satu pekerja CV hidayah karya mengatakan, panas ribet jika pakai helem dan rompi ucapnya.
Kami awak media menghubungi salah satu oknum Pelaksana Pekerja melalu pesan singkat WhatsApp dirinya mengatakan, bahwa saya sedang di luar bersama oleh mandor kalau mau ketemu saya sore aja, karena saya sedang berada di kantor alasan pelaksana proyek.
” anak buah gak megang duit kalau mau ngopi bareng saya, kalau gak bareng saya ya mohon maaf bayar sendiri cetusnya.”
Tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Adapun, yang dimaksud dengan “kewenangan atau kewajibannya”, dalam pasal tersebut termasuk kewenangan dan kewajiban yang telah ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.[2]
Selanjutnya, apabila subjek penerima suap merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Hal ini diatur di dalam pasal suap menyuap yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, b danayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf d, dan Pasal 13 UU 20/2001.[3]
Adapun, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap, kami rangkum sebagai berikut:[4]
Setiap orang; Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu; Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menerima pemberian, hadiah atau janji;Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan, atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sampai berita ini di terbitkan, kami awak media belom bisa menemui pelaksana dan mandor pekerja CV hidayah karya.
(BF & Team PWTR)