OTT !!! Pemuda Penjual Obat-Obatan Jenis Golongan G Terang-Terangan Transaksi Narkoba Di Gubuk 

harianmetropolis, Karawang – Maraknya Toko Obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer di jual sangat bebas/ Ilegal yang Bertopeng Gubuk sangat meresahkan bagi masyarakat setempat khususnya daerah Kerawang

 

Hal hasil team awak media di lapangan Terlihat jelas, kegiatan jual beli obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer kejadian tersebut di wilayah jalan veteran, kecamatan kerawang timur, kabupaten kerawang

(Sabtu 26/04/2025)

 

Tramadol dan Exsimer sudah menjamur kalangan pemuda – pemudi saat ini ,maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anaknya

 

Jika terus menerus mengkomsumsi tramadol dan exsimer bahaya akan mengakibatkan lemahnya daya ingat anak tersebut

 

Rusak generasi sekarang akibat bebasnya toko yang berkedok kosmetik yang berjualan jenis narkotika golongan G. Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika

 

Dalam praktek nya, penjual obat obatan tersebut berkedok toko Kosmetik dan ada juga melalui COD, dengan sengaja menggunakan stanby di lokasi tersebut, menjadi ciri khas toko atau penjual untuk melakukan transaksi liar,

 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar

 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Tandasnya

( BF & Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *