“Sukarela” Tapi Rp720 Ribu per Semester, Ada Apa di Balik Sumbangan MAN 1 Pesawaran?

PESAWARAN | HARIANMETROPOLIS.COM — Polemik mengenai sumbangan pendidikan di MAN 1 Pesawaran belum berhenti. Setelah sebelumnya muncul keluhan wali murid mengenai pembayaran yang disebut mencapai Rp720 ribu per semester atau Rp1,44 juta per tahun, pihak madrasah memberikan klarifikasi bahwa sumbangan tersebut diperuntukkan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak tercover dana BOS.

Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MAN 1 Pesawaran, Dian Munandar, M.Pd., membenarkan adanya sumbangan pendidikan tersebut.

Menurut Dian, sumbangan diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kegiatan madrasah yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS.

Dian juga menyampaikan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan aturan. Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai pendanaan pendidikan dan uang komite, menurutnya regulasi tersebut tidak mencakup madrasah karena MAN berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Pernyataan senada disampaikan Kepala MAN 1 Pesawaran, Hartawan, S.Pd.I., M.M.

Hartawan menjelaskan bahwa formulir yang diserahkan kepada wali murid terkait pernyataan kesediaan memberikan sumbangan pendidikan juga memiliki dasar dalam petunjuk teknis yang berlaku.

HarianMetropolis.com mencatat, formulir tersebut memang bukan dokumen yang muncul tanpa dasar sama sekali.

Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah mengatur mekanisme penggalangan dan pengelolaan dana Komite Madrasah, termasuk sumbangan dari orang tua/wali peserta didik.

PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah juga memberikan ruang bagi Komite Madrasah untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan tersebut dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha dan/atau lembaga nonpemerintah.

Namun, di sinilah persoalannya justru menjadi lebih serius untuk diuji.

Sebab, adanya dasar hukum bagi sumbangan tidak otomatis berarti setiap mekanisme pembayaran yang diberi nama “sumbangan” menjadi sah.

Juknis 3601/2024 menekankan prinsip sukarela, keadilan, transparansi dan nirlaba dalam pengelolaan sumbangan masyarakat oleh Komite Madrasah. Kementerian Agama juga menegaskan bahwa Komite tidak diperkenankan menetapkan pungutan wajib.

Dengan demikian, pertanyaan publik bukan lagi sekadar:

“Apakah Komite Madrasah boleh menerima sumbangan?”

Jawabannya: boleh, dengan syarat dan mekanisme yang ditentukan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah Rp720 ribu per semester tersebut benar-benar sumbangan sukarela, atau sudah berubah menjadi nominal yang harus dibayarkan wali murid?”

Suratnya Bertuliskan Sukarela, Tetapi Ada Kolom Nominal

Dalam dokumen Surat Pernyataan Kesediaan yang diperoleh HarianMetropolis.com, terdapat pernyataan bahwa orang tua/wali dengan sungguh-sungguh, sukarela, ikhlas dan tanpa paksaan bersedia memberikan sumbangan pendidikan kepada madrasah sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan Komite MAN 1 Pesawaran.

Surat tersebut juga menyediakan kolom nominal:

a. Rp……..
b. Rp……..
c. Rp……..

Di satu sisi, format surat pernyataan sumbangan memang dikenal dalam pelaksanaan Juknis Komite Madrasah.

Namun di sisi lain, keberadaan kolom nominal tersebut menimbulkan pertanyaan apabila di lapangan orang tua kemudian diarahkan atau diwajibkan mencantumkan angka tertentu.

Apalagi sebelumnya terdapat keterangan wali murid yang menyebut pembayaran Rp720 ribu setiap semester.

Jika nominal tersebut memang hanya contoh atau pilihan yang ditentukan masing-masing wali sesuai kemampuan, persoalannya berbeda.

Tetapi jika Rp720 ribu merupakan nominal yang telah ditetapkan dan harus dibayar seluruh wali murid, maka kata “sukarela” dalam surat tersebut patut diuji dengan praktik sebenarnya.

Wali Murid: Kalau Sukarela, Jangan Tentukan Nominal

Salah satu wali murid yang memberikan keterangan kepada HarianMetropolis.com mengkritisi mekanisme tersebut.

Menurutnya, dirinya tidak dalam posisi menyalahkan keberadaan sumbangan maupun formulir secara keseluruhan.

Namun, ada bagian yang menurutnya perlu dipertanyakan.

“Yang namanya sukarela, menurut saya tidak ditentukan jumlah dan nominal,” ujarnya.

Menurut wali murid tersebut, jika memang terdapat kegiatan madrasah yang tidak dapat dibiayai BOS, seharusnya kebutuhan itu disampaikan kepada Komite.

Kemudian Komite menggalang sumbangan kepada orang tua/wali tanpa menetapkan nominal yang mengikat.

“Kalau sekolah memang benar ada kegiatan yang tidak tercover dana BOS, sekolah sampaikan kepada Komite. Komite meminta sumbangan sukarela kepada wali murid dengan tidak menentukan jumlahnya dan tidak menjebak,” kritiknya.

“Jangan Hanya Mengandalkan Kantong Wali Murid”

Kritik juga diarahkan kepada peran Komite Madrasah.

Menurutnya, Komite seharusnya tidak hanya mengandalkan kontribusi orang tua.

“Komite itu kerja, jangan hanya mengandalkan wali murid,” tegasnya.

Ia menilai masih banyak sumber pembiayaan yang dapat dijajaki secara legal dan transparan.

“Buat proposal untuk disampaikan kepada yang peduli pendidikan. Ada usaha mikro, perusahaan besar di Kabupaten Pesawaran, kemudian bank swasta maupun BUMN melalui CSR,” katanya.

Pandangan tersebut memiliki relevansi dengan PMA 16/2020. Dalam aturan tersebut, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan bantuan yang bersumber antara lain dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha dan/atau lembaga nonpemerintah.

Bahkan Kementerian Agama sendiri pernah mengingatkan Komite Madrasah agar mampu mendatangkan pembiayaan dari luar, bukan hanya mengandalkan iuran orang tua. Dalam pembinaan tahun 2025, Kemenag Jakarta Utara mendorong Komite mengoptimalkan sumber seperti CSR dan stakeholder lainnya, serta mengingatkan agar orang tua tidak dieksploitasi dari sisi pembiayaan pendidikan di madrasah negeri.

Klaim “Tidak Ada Bantuan Lain” Perlu Diperjelas

Pernyataan bahwa madrasah tidak memiliki sumber pembiayaan lain selain BOS juga perlu dilihat secara lebih komprehensif.

Madrasah negeri memperoleh pembiayaan melalui anggaran pemerintah dalam DIPA, selain BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan Kementerian Agama pernah menegaskan bahwa seluruh madrasah negeri telah memperoleh anggaran rutin dan BOS dalam DIPA masing-masing.

Di sisi lain, regulasi Komite memang membuka ruang penggalangan dana untuk kebutuhan yang tidak teranggarkan melalui APBN/APBD.

Artinya, keberadaan kebutuhan yang tidak tercover BOS tidak otomatis berarti seluruh kekurangannya harus dibebankan kepada wali murid.

Ada mekanisme Komite yang harus dilalui dan terdapat berbagai sumber bantuan lain yang dapat dijajaki.

Pergub Lampung Tidak Berlaku Langsung untuk MAN

Terkait penjelasan Kaur TU mengenai kebijakan Gubernur Lampung, HarianMetropolis.com juga perlu memberikan konteks.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung.

Pergub tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 19 November 2025 dan menurut JDIH Provinsi Lampung masih berstatus berlaku.

Ruang lingkupnya berkaitan dengan satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Karena MAN merupakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, Pergub tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai mekanisme sumbangan di MAN 1 Pesawaran.

Tetapi perlu digarisbawahi:

tidak berlakunya Pergub Lampung terhadap MAN bukan berarti madrasah negeri bebas melakukan pungutan.

Justru Kementerian Agama telah menyatakan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua/wali siswa, sementara Komite memiliki mekanisme tersendiri untuk menerima bantuan dan/atau sumbangan.

Di Sinilah Juknis 3601/2024 Harus Dibuka

Jika MAN 1 Pesawaran menyatakan seluruh mekanisme sudah sesuai Juknis, maka publik berhak mengetahui bukan hanya formulirnya, tetapi seluruh prosesnya.

Apakah seluruh orang tua/wali telah diundang dalam musyawarah?

Apakah kebutuhan dan program yang akan dibiayai telah dijelaskan?

Apakah terdapat RKAM dan proposal kegiatan?

Apakah orang tua/wali benar-benar diberi pilihan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju?

Apakah nominal sumbangan ditentukan berdasarkan kemampuan masing-masing?

Apakah Rp720 ribu per semester merupakan nominal wajib atau hanya angka yang dipilih secara sukarela oleh wali murid?

Apakah ada orang tua yang menyatakan tidak mampu dan kemudian dibebaskan?

Apakah ada konsekuensi bagi siswa apabila orang tua tidak memberikan sumbangan?

Dan yang tidak kalah penting:

Dana tersebut masuk ke rekening siapa dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Kementerian Agama pada 2026 kembali menegaskan bahwa pengelolaan sumbangan masyarakat oleh Komite harus transparan, melalui rekening resmi Komite, dan tidak boleh menjadi pungutan wajib.

Bukan Soal Ada atau Tidak Ada Sumbangan, Tetapi Cara Memintanya

Kaperwil Lampung HarianMetropolis.com, Enmeru, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan hak Komite untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.

“Yang kami soroti bukan semata-mata adanya sumbangan. Kami memahami bahwa ada kebutuhan madrasah yang mungkin tidak tercover anggaran pemerintah. Yang harus terang adalah cara meminta sumbangan tersebut,” ujar Enmeru.

Menurutnya, apabila benar sumbangan tersebut sukarela, maka sifat sukarelanya harus terlihat dalam praktik, bukan hanya tertulis di atas formulir.

“Kalau sukarela, orang tua harus punya ruang untuk mengatakan mampu atau tidak mampu. Harus ada ruang untuk setuju atau tidak setuju. Jangan sampai kalimat ‘tanpa paksaan’ ada di atas kertas, tetapi di lapangan muncul nominal yang harus dibayar,” tegasnya.

Enmeru juga menilai Komite harus menunjukkan kinerja dalam mencari sumber pembiayaan alternatif.

“Komite jangan hanya menjadi perpanjangan tangan untuk meminta uang kepada wali murid. Kalau memang kebutuhan madrasah besar, buat proposal, cari CSR, dekati dunia usaha, perbankan, BUMN, BUMD dan pihak lain yang sah. Itu justru bagian dari fungsi Komite,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menguji informasi tersebut berdasarkan dokumen.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan MAN 1 Pesawaran. Kami sedang menguji satu hal sederhana: apakah yang disebut sukarela itu benar-benar sukarela? Kalau seluruh prosedur sesuai Juknis, tunjukkan dokumennya. Kalau ada nominal yang ditetapkan, jelaskan dasar penetapannya. Publik berhak tahu,” tegas Enmeru.

HarianMetropolis.com juga menegaskan bahwa keterangan pihak MAN 1 Pesawaran telah dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.

Namun, klarifikasi verbal belum menjadi akhir penelusuran. Dokumen rapat Komite, dasar penetapan nominal, RKAM/program yang dibiayai, mekanisme pengumpulan dana, rekening penerima, serta laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk menguji apakah mekanisme tersebut benar-benar sesuai dengan Juknis 3601/2024.

Sebab, yang perlu dibuktikan bukan sekedar bahwa formulirnya ada di Juknis. Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh proses di belakang formulir itu juga berjalan sesuai Juknis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *