NGERI! DPRD PESAWARAN DIDUGA “BERMAIN” DI PROYEK REVITALISASI SEKOLAH, ASPIRASI ATAU KEPENTINGAN?

PESAWARAN — Dugaan keterlibatan pihak yang berkaitan dengan DPRD Kabupaten Pesawaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sejumlah satuan pendidikan menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media mengarah pada dugaan adanya pihak tertentu yang membawa nama “aspirasi” dan diduga ikut masuk dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah DPRD Pesawaran hanya menjalankan fungsi memperjuangkan aspirasi dan melakukan pengawasan, atau terdapat pihak tertentu yang diduga ikut bermain dalam pelaksanaan proyek?

Dalam penelusuran awak media, informasi awal mengenai dugaan tersebut diperoleh melalui komunikasi dengan sejumlah pihak di lapangan, termasuk kepala sekolah dan pekerja pada sejumlah lokasi revitalisasi.

Namun, keterangan tersebut tidak sempat direkam sehingga tidak dijadikan kutipan langsung maupun satu-satunya dasar pemberitaan. Informasi tersebut menjadi bahan awal untuk ditelusuri dan diverifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi pihak terkait. Sejumlah pertanyaan pun mengemuka.

  • Siapa pelaksana resmi proyek?
  • Siapa yang menentukan pekerja?
  • Siapa yang menentukan material?
  • Siapa yang memberikan instruksi di lapangan?
  • Siapa yang mengatur pembayaran?

Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang membawa label aspirasi namun diduga ikut menentukan atau mengendalikan pelaksanaan proyek?

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal aspirasi. Sebab, terdapat batas yang harus jelas antara fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi dan melakukan pengawasan dengan pelaksanaan teknis sebuah proyek.

Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran, Enmeru, menilai dugaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka.

“Kalau ini memang aspirasi, jelaskan prosesnya. Dari mana usulannya, siapa pelaksana resminya dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Publik berhak mengetahui,” tegas Enmeru.

Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang berkaitan dengan DPRD dan diduga ikut menentukan pekerja, material, pembayaran ataupun memberikan instruksi kepada pekerja, hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan mekanisme dan dokumen resmi.

“Fungsi pengawasan jangan sampai dipersepsikan sebagai kewenangan untuk mengendalikan pekerjaan teknis proyek. Kalau memang tidak ada keterlibatan, tunjukkan mekanismenya dan siapa pelaksana resminya,” ujarnya.

Enmeru menegaskan, pemberitaan tersebut bukan kesimpulan bahwa DPRD Pesawaran telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Kami menyampaikan dugaan dan pertanyaan berdasarkan informasi awal yang sedang kami telusuri. Jawabannya harus berdasarkan fakta dan dokumen,” katanya.

Ketua DPRD Pesawaran Belum Menanggapi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp pada nomor 0813 7955 .

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan pihak yang berkaitan dengan DPRD dalam proyek revitalisasi sekolah, termasuk mengenai pelaksana proyek, tenaga kerja, material, instruksi pekerjaan dan mekanisme pembayaran.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Ketua DPRD Pesawaran maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, ataupun penjelasan atas pemberitaan ini.

Sebab, jika memang tidak terdapat keterlibatan seperti yang dipersoalkan, penjelasan resmi dan dokumen pelaksanaan proyek dapat menjadi jawaban atas dugaan tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak tertentu yang memang ikut masuk dalam pelaksanaan teknis proyek, publik berhak mengetahui siapa, atas dasar kewenangan apa, dan sejauh mana keterlibatannya.

Dugaan harus diuji. Aspirasi harus transparan. Dan proyek yang menggunakan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. (Mr.u)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *