Surat Disebut Sumbangan Sukarela, Dua Keterangan Wali Murid Ungkap Pembayaran Rp720 Ribu per Semester di MAN 1 Pesawaran

PESAWARAN | HARIANMETROPOLIS.COM — Informasi mengenai adanya pembayaran yang harus dikeluarkan orang tua/wali siswa di MAN 1 Pesawaran mulai mendapat perhatian. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah wali murid dan diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan Kesediaan yang memuat pernyataan pemberian “sumbangan pendidikan” kepada madrasah.

Salah satu wali murid sebelumnya menyampaikan keluhan melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Dalam keterangannya, wali murid tersebut menyebut adanya pembayaran sebesar Rp720 ribu per semester, atau jika dihitung selama dua semester mencapai Rp1.440.000 per tahun.

“Bang di man ada bayaran nya ternyata. mamak abis kumpulan. bayar 1 juta empat ratus empat puluh. Per semester. 720,” demikian isi pesan yang diterima awak media, Senin (1/9/2026).

Informasi tersebut kemudian dikuatkan oleh keterangan wali murid lainnya, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak menghadiri langsung rapat atau pertemuan yang dimaksud.

Menurut wali murid tersebut, informasi mengenai hasil pertemuan diperolehnya dari wali murid lain yang hadir. Ia mendapat informasi bahwa orang tua/wali siswa diminta mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan, serta terdapat pembayaran sebesar Rp720 ribu setiap semester atau Rp1,44 juta dalam satu tahun.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari wali murid dan belum merupakan kesimpulan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan. Namun, adanya kesamaan informasi mengenai nominal pembayaran serta keberadaan surat pernyataan menjadi alasan bagi HarianMetropolis.com untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dari dokumen yang diperoleh awak media, terdapat surat berjudul “SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN” yang memuat identitas orang tua/wali dan siswa.

Pada poin kedua surat tersebut disebutkan bahwa orang tua/wali menyatakan bersedia memberikan “sumbangan pendidikan kepada Madrasah sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan Komite MAN 1 Pesawaran pada September 2026.”

Surat tersebut juga mencantumkan kalimat bahwa pemberian dilakukan dengan sungguh-sungguh, sukarela, ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Namun demikian, surat tersebut juga menyediakan kolom nominal rupiah yang harus diisi pada bagian a, b dan c.

Di sinilah persoalan menjadi penting untuk diklarifikasi.

Apabila pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela, maka perlu dijelaskan apakah orang tua/wali bebas menentukan jumlah sumbangan, bebas tidak memberikan sumbangan, dan tidak mendapatkan konsekuensi apa pun apabila tidak memberikan sumbangan.

Sebaliknya, apabila terdapat nominal tertentu yang telah ditetapkan, kemudian seluruh wali murid diarahkan untuk membayar nominal tersebut setiap semester, maka perlu dilihat lebih jauh apakah mekanisme tersebut masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela atau justru merupakan pembayaran yang bersifat wajib.

Kementerian Agama melalui PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah memang memberikan ruang bagi Komite Madrasah untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan. Namun, penggalangan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan yang berlaku dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.

Kemenag juga pernah menegaskan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua/wali siswa, sementara dukungan masyarakat melalui sumbangan harus tetap memperhatikan mekanisme dan prinsip yang ditetapkan.

Dalam perkembangan tata kelola Komite Madrasah, Kementerian Agama juga menekankan prinsip sukarela, keadilan, transparansi dan nirlaba dalam pengelolaan sumbangan masyarakat.

Karena itu, adanya informasi mengenai pembayaran Rp720 ribu per semester perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi langsung.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa yang menetapkan nominal Rp720 ribu tersebut, apakah nominal tersebut berlaku untuk seluruh siswa, apakah pembayaran bersifat wajib, apakah ada batas waktu pembayaran, kepada siapa dana dibayarkan, apakah orang tua mendapatkan kuitansi, serta untuk apa dana tersebut digunakan.

Selain itu, perlu dipastikan pula hasil musyawarah Komite MAN 1 Pesawaran yang disebut secara eksplisit dalam surat pernyataan tersebut.

Apakah benar ada keputusan atau kesepakatan Komite mengenai nominal tersebut? Siapa saja yang hadir dalam rapat? Apakah seluruh wali murid diundang? Dan apakah orang tua yang tidak menyetujui atau tidak mampu membayar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan kabar dari satu pihak.

Kaperwil Lampung HarianMetropolis.com, Enmeru, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada MAN 1 Pesawaran dan Komite Madrasah untuk memperoleh klarifikasi.

“Kami menerima informasi dari wali murid dan juga memperoleh dokumen surat pernyataan. Ada keterangan mengenai pembayaran Rp720 ribu per semester, tetapi kami tidak akan langsung menyebutnya sebagai pungutan sebelum mendapatkan penjelasan resmi dan memeriksa dasar serta mekanismenya,” ujar Enmeru.

Menurutnya, adanya dua sumber keterangan wali murid menjadi alasan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, tetapi tetap harus ditempatkan secara proporsional.

“Satu wali murid menyampaikan langsung keluhannya. Ada pula wali murid lain yang tidak hadir dalam rapat, tetapi memperoleh informasi dari wali murid yang hadir bahwa orang tua harus mengisi surat pernyataan dan terdapat pembayaran Rp720 ribu per semester. Ini informasi awal yang harus kami uji, bukan vonis,” jelasnya.

Enmeru menambahkan, HarianMetropolis.com segera menyurati Kepala MAN 1 Pesawaran dan Komite Madrasah untuk meminta penjelasan secara resmi.

“Kami ingin mengetahui apakah Rp720 ribu itu benar nominal yang disepakati, siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, apakah sifatnya benar-benar sukarela, dan bagaimana penggunaan serta pertanggungjawaban dananya. Kami memberikan ruang kepada pihak MAN 1 Pesawaran dan Komite untuk menjelaskan secara terbuka,” katanya.

Ia menegaskan, pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media sekaligus upaya memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.

“Kami tidak sedang menghakimi. Kami sedang menguji informasi. Kalau memang sumbangan sukarela, silakan dijelaskan dasar dan mekanismenya. Kalau ternyata ada kewajiban pembayaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapannya.”

HarianMetropolis.com berkomitmen tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab dalam pemberitaan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *