PESAWARAN — Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pesawaran ini yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah, sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan Kepala Desa Mada Jaya saat wartawan mendatangi Kantor kepala Desa Mada Jaya dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran tahun 2024.
Awak Media (enmeru) mengatakan Kades ini enggan di jumpai sementara sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak desa terutama dari kepala desa itu sendiri, Jum’at(09/05/2025).
“Saat kami selaku awak media datang ke Kantor Kepala desa Mada Jaya hanya sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan Penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan apakah sesuai aturan yang berlaku atau tidak,” Kata Enmeru
Saat awak media ke Kantor Desa sama sekali tidak bertemu dengan kepala desa, dan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
“Setelah kami menunggu lama kami pun mencoba untuk menghubungi Pak Kades memalui via telfon selulernya namun tidak ada jawaban sama sekali,” Ucap Enmeru
“Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediamannya namun tidak bertemu juga, menunggu di rumahnya pun tidak ada sama sekali, beberapa saat kami menunggu karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku,” Terang Enmeru.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Mada Jaya yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugasnya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desanya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu.
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
“Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Pesawaran, Camat Way Khilau untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan,” tegas Enmeru. (Mr.u)