DR.Can.Nurul Hidayah SH.MH.CPM; Proses hukum adalah bagian dari sistem demokrasi

 

PESAWARAN – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua LBH TM and Partners, Darmawan Isa, yang menyayangkan langkah Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah praktisi hukum dan pegiat demokrasi justru menilai bahwa gugatan tersebut adalah wujud nyata dari penggunaan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

 

Salah seorang praktisi hukum yang juga merupakan ketua DPC PERADI kabupaten pesawaran DR.Can.Nurul Hidayah SH.MH.CPM menyayangkan adanya pernyataan yang justru mendiskreditkan langkah hukum Paslon 01. Menurutnya, “Sebagai sesama praktisi hukum, kita seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, bukan malah menghakimi atau mengkerdilkan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak manapun,”Ujar Nurul Hidayah.

 

Hak setiap peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak yang sah, diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menilai apakah terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta memengaruhi hasil perolehan suara.

 

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, lalu mengapa harus khawatir dengan gugatan ke MK? Justru proses ini adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” lanjut praktisi hukum tersebut.

 

Ia juga menambahkan, pernyataan yang menyebutkan bahwa gugatan ini akan mengganggu pelantikan dan agenda pembangunan adalah bentuk pengaburan isu. “Proses hukum adalah bagian dari sistem demokrasi. Jangan karena ingin segera dilantik, lalu kita ingin mematikan ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan, lantas jika tolak ukurnya soal ketertinggalan pembangunan, apa kabar dulu paslon 02 Menggugat ke MK,” Sindir Nurul Hidayah yang juga Mantan Ketua BAWASLU Kabupaten Pesawaran Itu.

 

Lebih lanjut, masyarakat Pesawaran perlu didorong untuk bersikap dewasa dalam berpolitik. Justru, langkah Paslon 01 menggugat ke MK harus dihormati sebagai upaya untuk memperjelas kebenaran dan keadilan dalam proses pemilu.

 

“Demokrasi bukan hanya tentang menang dan kalah, tetapi juga tentang transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum. Siapapun yang berkomentar, apalagi mengatasnamakan profesi hukum, seyogianya tidak menutup ruang keadilan bagi pihak manapun,” pungkasnya. (Mr.u)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *