PESAWARAN — Penanganan aduan masyarakat terkait dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Polda Lampung.
Aduan yang disampaikan Zahrial pada 24 Februari 2026 tersebut kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, sementara materi elektronik yang menjadi pokok persoalan turut didalami dengan melibatkan ahli bahasa.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga merencanakan meminta pendapat Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) untuk membantu memberikan perspektif hukum terhadap materi yang sedang diperiksa.
Perkembangan penanganan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) Nomor: B/21/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menerima lima lembar tangkapan layar dari akun TikTok “BERITA MEDIA” dan akun Facebook “Ragam Berita Nasional”. Materi digital tersebut menjadi bagian dari bahan yang didalami penyidik untuk mengetahui secara objektif isi, konteks, sumber, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam konten yang dipersoalkan.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena konten media sosial memiliki kemampuan penyebaran yang sangat luas. Sebuah informasi yang diunggah ke ruang publik dapat dengan cepat dilihat, dibagikan, maupun diunggah kembali oleh pengguna lain. Karena itu, penyidik perlu melihat secara utuh bukan hanya keberadaan unggahan, tetapi juga substansi pernyataan, konteks penyampaian, pihak yang menjadi objek pemberitaan, serta dasar fakta dari informasi yang disampaikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, yakni Zahrial bin Lukman selaku pelapor, Kodriyanto bin Orion, Satria Artadarmawan bin Feri Darmawan, dan Muhammad Iqbaluddin bin Abdul Mui’n.
Keterangan para pihak tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai latar belakang persoalan, materi yang dipublikasikan, serta hubungan para pihak dengan konten yang menjadi objek pengaduan.
Penyidik juga telah meminta keterangan Kiki Zakiah Nur, S.S., selaku Ahli Bahasa dari Balai Besar Bahasa Provinsi Lampung. Keterlibatan ahli bahasa menunjukkan bahwa materi yang dipersoalkan tidak hanya dilihat dari keberadaan unggahan, tetapi juga perlu dianalisis berdasarkan penggunaan bahasa, makna kata, susunan kalimat, serta konteks pernyataan secara keseluruhan.
Langkah berikutnya yang tercantum dalam perkembangan penanganan tersebut adalah rencana penyidik mengirimkan surat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) untuk memohon bantuan pendapat Ahli Pidana.
Pendapat ahli pidana tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam melakukan kajian dari aspek hukum, khususnya untuk menilai apakah fakta, keterangan, dan materi elektronik yang telah dikumpulkan memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana yang sedang didalami.
Pelapor berharap proses tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif, melainkan benar-benar menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan harus benar-benar diuji secara objektif agar perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar pelapor.
Menurut pelapor, ruang digital bukan tempat yang bebas dari konsekuensi hukum. Ketika sebuah informasi mengenai seseorang disebarluaskan kepada publik, maka kebenaran, konteks, dan dasar informasi tersebut perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Seluruh keterangan, bukti elektronik, hasil analisis ahli bahasa, serta pendapat ahli pidana nantinya menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat kini menunggu hasil pendalaman Polres Pesawaran, termasuk setelah pendapat Ahli Pidana Fakultas Hukum UNILA diperoleh. Hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)





