Untuk Kelabui APH Sebuah Toko Kelontong Jual Obat Tipe G Tanpa Resep Dokter 

Harianmetropolis.com, Bogor — Praktik peredaran obat keras tanpa izin kembali mencoreng wajah Kabupaten Bogor. Sebuah warung yang tampak seperti toko kelontong biasa di Jalan Raya Cikuda, Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan berbahaya secara ilegal dan terbuka, Sabtu (14/6)

 

Bacaan Lainnya

Dalam penelusuran tim media di lokasi, terungkap bahwa warung tersebut menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter. Seorang penjaga toko bernama Haerul secara terang-terangan mengaku bahwa mereka menjajakan pil Dobel Y isi lima butir seharga Rp10.000, Eximer empat butir Rp10.000, serta Trix satu strip isi sepuluh butir dengan harga Rp30.000.

 

“Enggak pakai resep dokter, Bang. Siapa saja bisa beli,” ujar Haerul tanpa ragu, seolah tak menyadari bahaya dari praktik tersebut.

 

Ironisnya, saat ditanya soal legalitas, Haerul mengaku tidak mengetahui apakah obat-obatan itu memiliki izin edar dari BPOM. Ia hanya menyebutkan bahwa pemilik warung bernama Dedi, warga asal Aceh, yang menurut pengakuannya bisa mengantongi omzet hingga Rp2 juta per hari dari penjualan obat-obatan tersebut. Warung buka setiap hari dari pukul 09.00 pagi hingga 22.00 malam.

 

Haerul mengaku baru dua bulan bekerja di tempat itu. Tak lama kemudian, seorang pemuda lain bernama Rijal muncul dan mengaku sudah empat bulan menjadi pekerja di warung tersebut. Keduanya tampak tak menyadari bahwa aktivitas yang mereka lakukan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

 

Keberadaan warung seperti ini menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah maraknya penyalahgunaan obat di kalangan generasi muda. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Penindakan tegas sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa pengawasan medis.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di warung tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *