Sigi, Harianmetropolis.com — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan profil desa di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, memunculkan polemik baru. Mantan Camat Pipikoro, Edwin Bertonius, S.T., yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sigi, disebut-sebut sebagai pihak yang mengoordinir pengumpulan dana dari desa-desa di wilayah tersebut.
Informasi yang diperoleh Harianmetropolis.com menyebutkan, pada tahun anggaran 2023, setiap desa di Kecamatan Pipikoro diminta menyetorkan dana sebesar Rp5 juta untuk pengadaan profil desa berupa baliho peta wilayah masing-masing. Dengan jumlah desa sebanyak 19, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp95 juta.
Namun, berdasarkan keterangan narasumber terpercaya, barang yang diterima desa hanya berupa baliho peta desa dengan nilai yang jauh di bawah angka pungutan.
“Benda yang dikirim ke desa itu hanya baliho peta desa biasa. Harganya tidak lebih dari Rp250 ribu per lembar,” ujar sumber tersebut dalam rekaman yang diterima redaksi pada 16 Maret 2025.
Lebih jauh, sumber menyebut bahwa tidak ada transparansi terkait proses pengadaan maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah dihimpun dari desa-desa tersebut. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark-up anggaran yang dilakukan secara sistematis.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan Harianmetropolis.com, Taufik, mengirimkan pesan resmi kepada Edwin Bertonius. Dalam pesan tersebut, Edwin dimintai konfirmasi terkait kebenaran pengadaan profil desa, nilai pungutan, dasar hukum pelaksanaan, dan harga sebenarnya dari barang yang diserahkan kepada desa.
Namun, dalam tanggapan singkat yang diterima redaksi, Edwin tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Sigi.
“Langsung ke Inspektorat saja, karena sudah diperiksa tahun 2024,” tulis Edwin dalam pesan balasannya.
Menanggapi dugaan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan desa di wilayah Pipikoro menyampaikan keprihatinan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini.
“Ini soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Kalau benar ada penyimpangan, pelakunya wajib diproses secara hukum,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Pipikoro yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Sigi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang disebutkan Edwin Bertonius.