Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Setoran Kades Harapan Jaya dan Rul Siap Tempuh Mekanisme Dewan Pers

Pesawaran – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan setoran dari aktivitas pencarian batuan yang disebut mengandung emas di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab.

Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Salah satu warga yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, Rul, membantah keras tudingan adanya praktik setoran kepada pihak tertentu dari aktivitas pencarian batuan tersebut.

“Informasi mengenai adanya setoran itu tidak benar. Aktivitas yang dilakukan warga hanya sebatas mencari batuan yang diduga mengandung emas secara sederhana,” ujar Rul saat dimintai keterangan.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan oleh warga secara mandiri tanpa menggunakan alat berat maupun kegiatan penambangan berskala besar.

Ia menjelaskan bahwa warga hanya memanfaatkan batuan yang ditemukan di dalam tanah berdasarkan perkiraan mengandung emas, kemudian dibawa pulang untuk diolah secara sederhana.

“Yang ada hanya kesepakatan pembagian hasil dengan pemilik lahan. Saya hanya membantu mengatur pembagian tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di antara warga,” jelasnya.

Salah satu warga yang ikut melakukan aktivitas tersebut juga menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan karena keterbatasan ekonomi.

“Kalau ada pekerjaan lain mungkin kami tidak sampai melakukan ini. Hasilnya pun sebenarnya tidak besar, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Harapan Jaya, Anawi, mengatakan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait aktivitas tersebut.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada warga agar berhati-hati dalam melakukan aktivitas tersebut. Namun tentu ada batas kewenangan pemerintah desa dalam hal ini,” ujarnya.

Pihak yang menyampaikan klarifikasi juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam berita.

Hak jawab ini disampaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan hak kepada setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers untuk menyampaikan klarifikasi.

Mereka berharap klarifikasi ini dapat dimuat oleh media yang sebelumnya memberitakan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Apabila hak jawab tersebut tidak dimuat, pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *