Lampung ,Harianmetropolis.com –
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.
Setelah penetapan itu, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan baru merek Maung yang sudah standby di halaman Kejati Lampung sejak Selasa 28 April 2026 pukul 20.00.
Arinal keluar ruang penyidik pidsus dengan mengenakan rompi berwarna oranye.
Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan Way Hui.
Arinal keluar hingga dimasukkan ke dalam mobil tahanan tanpa ada perkataan sedikit pun. Dengan tangan terborgol, Arinal Djunaidi hanya bisa tertunduk diam.
Sebelum Arinal keluar, tampak istri Arinal, Iriana Sari dengan mengenakan baju dan hijab berwarna coklat muda menaiki mobil pribadi
(Red)





