Warga Pesawaran Diduga Jadi Korban Penipuan P3K, Kerugian Capai Rp70 Juta

Pesawaran — Dugaan praktik penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mencuat di Kabupaten Pesawaran. Dua nama, Akmal Sani dan Selviyanti, diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari warga dengan janji kelulusan P3K.

Korban dalam peristiwa ini adalah Dwi Mustika, yang melalui suaminya Febri Wahyudi, telah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan dapat lolos seleksi P3K. Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumen surat perjanjian tertulis yang kini dimiliki pihak korban.

Dalam surat perjanjian tersebut tercantum, pihak kesatu: Akmal Sani
Pihak Kedua: Febri Wahyudi (suami Dwi Mustika) saksi: Selviyanti
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Febri Wahyudi telah menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000 kepada Akmal Sani untuk keperluan pengurusan P3K.

Selain itu, korban juga menyerahkan Rp40.000.000 di luar surat perjanjian, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp70.000.000.

Dugaan semakin menguat setelah muncul surat perjanjian lanjutan yang memuat pernyataan bahwa Akmal Sani dan Selviyanti berkomitmen mengembalikan uang dari sejumlah pihak, termasuk pengembalian dana kepada Dwi Mustika sebesar Rp70 juta.

Namun hingga saat ini, dana korban belum dikembalikan, status P3K tidak pernah diperoleh, tidak ada kejelasan pertanggungjawaban, tidak ada penyelesaian terhadap korban.

Di tengah masyarakat, Selviyanti juga diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, sehingga kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan sorotan serius.

Pihak keluarga korban menilai peristiwa ini tidak lagi sekadar persoalan wanprestasi, tetapi telah mengarah pada dugaan penipuan bermodus rekrutmen P3K yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum segera, melakukan penyelidikan resmi terhadap seluruh dokumen perjanjian, memanggil pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, menelusuri aliran dana, mengusut dugaan keterlibatan oknum aparatur negara bila terbukti benar, memberikan kepastian hukum kepada korban.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengklaim dapat meloloskan rekrutmen P3K di luar mekanisme resmi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen perjanjian belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *