Diduga Layani Kendaraan Bertangki Modifikasi, Aktivitas SPBU di Natar Disorot, Aparat Diminta Segera Lakukan Penyelidikan

 

Lampung Selatan – Aktivitas sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik setelah diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan diduga secara bergantian melakukan pengisian BBM dalam jumlah yang diduga tidak wajar. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sehingga berpotensi menampung BBM melebihi kapasitas standar kendaraan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai tata niaga dan penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dugaan tersebut juga berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat, mengganggu ketersediaan pasokan, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Munculnya dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal SPBU terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM. Pasalnya, kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi seharusnya dapat dikenali melalui proses pemeriksaan oleh operator maupun pengawas apabila prosedur pengawasan dijalankan secara optimal.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi, pemeriksaan, serta penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan, pengelolaan, serta kepatuhan pihak SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak tertentu dalam memfasilitasi penyalahgunaan BBM, aparat diharapkan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *