Harianmetropolis.com
Tapanuli Utara
Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Lumbantoruan M.Eng menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta International Convention Center Jakarta, Minggu 22 Juni 2025.
Kegiatan diawali dengan laporan pembuka oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 yang dilanjutkan dengan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Wakil Menteri Diaz Hendropriyono,
Rakornas tersebut dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kementerian maupun perwakilan dari seluruh daerah.
Rakornas ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah melalui penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah tahun 2025 hingga 2029.
Saat ini masih terdapat 343 daerah yang terdiri dari 6 provinsi 51 kota dan 286 kabupaten termasuk Kabupaten Tapanuli Utara yang masih mengelola sampah melalui sistem TPA open dumping yang menjadi salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan konsep penilaian Adipura yang baru dengan mengedepankan tiga aspek utama yaitu Sumber Daya Manusia dan Fasilitas Pengelolaan Sampah sebesar tiga puluh persen Anggaran dan Kebijakan sebesar dua puluh persen serta Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sebesar lima puluh persen
Adapun hasil penilaian Adipura ke depan akan terbagi dalam beberapa predikat yaitu Adipura Kencana Adipura Sertifikat Adipura dan Predikat Kota Kotor
Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dengan mendorong percepatan penyusunan rencana induk dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di daerah
Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya membangun rumah kompos di setiap kecamatan untuk memanfaatkan sampah organik secara maksimal serta mendorong pembentukan operator pengelolaan sampah yang terpisah dari fungsi regulator sehingga pengelolaan menjadi lebih efektif dan profesional
Dinas Lingkungan Hidup sebagai dinas teknis juga diharapkan memperkuat edukasi dan fasilitasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga agar sampah yang masuk ke TPA benar-benar hanya berupa residu
Melalui Rakornas ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara.LS/Red