Harianmetropolis.com
Medan
Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara tidak berjalan alias Stagnan. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal termasuk masalah Internal Organisasi. Program dan kebijakan Organisasi mandek dan tidak Normal sehingga hampir terancam “Dibekukan”.
Tetapi atas komunikasi intensif yang dilakukan dan dirajut kembali Oleh pengurus yang ada di SK tahun 2023 lalu, kepada Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) dan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia maka DPP menginstruksikan agar melaksanakan Pleno/Rekonsiliasi. Dimana hal ini menjadi pemutus permasalahan dan benang merah dalam tubuh Organisasi.
Dilaksanakan di Medan Sabtu, 26 Juli 2025 Rekonsiliasi dan Pleno berjalan lancar dan DPC SPRI Taput mendapatkan dukungan penuh dari DPD dan DPP dan Juga beberapa Unsur Swasta dan Pemerintah. Dalam rapat Pleno dan Rekonsiliasi tersebut, DPC SPRI bertekad untuk bangkit kembali dengan Bomber yang berbeda. Dimana hal tersebut penting mengingat Roda Organisasi perlu di segarkan agar menjadi energi baru dimasa mendatang.
Berikut Nama-nama Pengurus Inti DPC SPRI Taput yang dipilih secara Demokratis peserta yang hadir dan dipandu oleh DPD SPRI Sumut antara lain :
Jabatan Ketua kembali di pegang oleh Bung Lamhot Silaban, ST disusul Sekretaris DPC SPRI Taput di Nahkodai Bung Bangun MT Manalu dan Bendahara dipegang Senioritas dan Mantan Birokrasi Bung Drs.Amon Sormin, MM. Terpilihnya kembali dan yang baru Punggawa DPC SPRI Taput tidak luput dari diskusi yang alot. Tetapi atas pertimbangan yang matang dan terorganisir, maka nama tersebut di ketuk sah Oleh Pimpinan sidang yang diwakili dua orang dari DPD dan satu orang dari DPC.
Maka dari Terpilihnya Bomber DPC SPRI Taput tahun 2025 , maka resmi pula pengurus yang ada di SK 2023 Dibubarkan. Maka dari itu pemberitaan ini resmi sebagai Informasi kepada OPD yang ada di Tapanuli Utara agar diketahui. Hal ini sangat penting untuk diketahui para pejabat Pimpinan Daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan lainnya keputusan Pleno bersifat Final dan mengikat.(Redaksi)