Pesawaran -HarianMetropolis.com mulai mendalami pengelolaan Dana Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Penelusuran dilakukan berdasarkan hasil telaah terhadap data publik pemerintah yang memuat rincian penyaluran serta penggunaan Dana Desa.
Berangkat dari data tersebut, Enmeru, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Lampung HarianMetropolis.com, melakukan penelusuran awal dengan mengedepankan proses konfirmasi kepada Pemerintah Desa Trimulyo guna memperoleh penjelasan dan memastikan kesesuaian antara data publik dengan pelaksanaan program di lapangan.
Permintaan konfirmasi pertama disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diketahui digunakan oleh Kepala Desa Trimulyo. Karena belum memperoleh tanggapan, upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui nomor yang diketahui digunakan oleh Kaur Pembangunan Desa Trimulyo dengan harapan dapat diteruskan kepada Kepala Desa sehingga pemerintah desa memiliki kesempatan memberikan klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
Setelah upaya tersebut dilakukan, Kepala Desa Trimulyo memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa alokasi ketahanan pangan tidak sebesar yang dipahami redaksi. Menurutnya, anggaran ketahanan pangan merupakan sekitar 20 persen dari Dana Desa yang nilainya sekitar Rp700 juta. Ia juga menyatakan seluruh kegiatan yang tercantum dalam APBDes telah direalisasikan dan telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Redaksi menghormati penjelasan tersebut sebagai bagian dari hak klarifikasi narasumber. Namun, jawaban yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjawab secara rinci sejumlah poin konfirmasi yang diajukan.
Berdasarkan data publik pemerintah yang menjadi dasar penelusuran, pada Tahun Anggaran 2025 tercantum pos Penyertaan Modal sebesar Rp192.926.400. Nilai tersebut menjadi salah satu materi konfirmasi karena berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Desa. Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, bentuk penyertaan modal kepada BUMDes, unit usaha penerima modal, pemanfaatan anggaran, serta kesesuaian data tersebut dengan APBDes dan dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, konfirmasi juga mencakup realisasi sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Desa, di antaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, jalan usaha tani, drainase, pengembangan Sistem Informasi Desa, insentif RT/RW, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, pengelolaan aset desa, serta beberapa program pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam data publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima penjelasan lanjutan maupun dokumen pendukung yang dapat menjawab secara rinci poin-poin konfirmasi tersebut.
Sebagai dana yang bersumber dari keuangan negara, pengelolaan Dana Desa merupakan informasi publik yang dapat dimintakan penjelasan kepada penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu, HarianMetropolis.com akan melanjutkan penelusuran melalui verifikasi lapangan, penelaahan dokumen, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
HarianMetropolis.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Trimulyo. Apabila terdapat klarifikasi lanjutan maupun dokumen pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





