Harianmetropolis.com, Tangerang – Viral nya statmen Mentri keuangan terkait penjualan rokok ilegal serta Menjamurnya penjualan rokok ilegal tanpa cukai yang berada di provinsi Banten khususnya di kota Tangerang
Roni Harahap aktivis muda Tangerang raya dirinya mengatakan, seharusnya pemerintah setempat harus ambil andil untuk menutup penjualan rokok ilegal.
” Karena ada penjualan tersebut menghancurkan industri rokok, termasuk yang ilegal, seharusnya bea cukai khususnya di wilayah Banten memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal dari luar negeri yang masuk lewat jalur pelabuhan, ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tertera Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia, jelasnya.
Roni menegaskan, apabila beacukai provinsi Banten khususnya wilayah tidak sanggup atasi penjualan rokok ilegal tersebut, kami akan gelar aksi di depan kantor beacukai, polres Tangerang kota serta Polda metro jaya, Pungkasnya.