Revitalisasi Sekolah Pesawaran Dipertanyakan, Enmeru: DPRD Jangan Sampai Masuk ke Ranah Pelaksanaan

PESAWARAN — Program revitalisasi sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan sejauh mana pihak yang berada di lingkungan DPRD terlibat dalam proses tersebut.

Persoalannya bukan pada fungsi DPRD dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan pengawasan. Yang menjadi pertanyaan adalah munculnya informasi awal mengenai adanya pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan lingkungan DPRD dan kemudian ikut masuk dalam pelaksanaan pekerjaan.

Informasi awal yang dihimpun dari lapangan menunjukkan, pada beberapa lokasi, kegiatan tercantum menggunakan pola swakelola dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan.

Pada awal pekerjaan, warga sekitar disebut ikut mengerjakan. Salah seorang warga setempat juga tercantum sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Namun, setelah pekerjaan berjalan kurang lebih satu minggu, muncul informasi mengenai keterlibatan pihak lain yang dalam informasi awal disebut memiliki hubungan dengan lingkungan DPRD. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya keterlibatan pihak tertentu.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan. Jika kegiatan benar-benar dilaksanakan secara swakelola, bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Siapa yang menentukan pekerja, material, memberikan arahan di lapangan, serta bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan?

Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran, Enmeru, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan membandingkan dokumen kegiatan dan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kalau tertulis swakelola, yang perlu dipastikan adalah bagaimana swakelola itu dilaksanakan. Siapa panitianya, siapa yang bekerja, siapa yang mengatur pekerjaan dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen,” ujar Enmeru.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sekitar dalam pekerjaan juga perlu dilihat dalam konteks mekanisme program. Warga yang berada di sekitar sekolah merupakan pihak yang akan merasakan langsung manfaat maupun dampak dari hasil pembangunan.

“Kalau masyarakat dilibatkan sesuai mekanisme, tentu harus jelas dasar dan perannya. Yang perlu dipastikan adalah jangan sampai pihak yang secara administratif tidak tercantum sebagai pelaksana justru memiliki peran dalam menentukan pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Enmeru juga menegaskan, pihak yang berada di lingkungan DPRD tidak serta-merta dapat dikatakan melakukan pelanggaran hanya karena muncul informasi mengenai keterlibatan. Namun, apabila memang ada pihak yang masuk dalam pelaksanaan teknis, dasar dan kapasitasnya perlu dijelaskan.

“DPRD memiliki fungsi menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan. Tetapi pelaksanaan teknis pekerjaan tentu harus mengikuti mekanisme program. Kalau ada pihak lain yang kemudian ikut menangani pekerjaan, dasar dan kewenangannya harus jelas,” tegasnya.

Karena itu, Enmeru mendorong Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen dan kondisi lapangan. Penelusuran antara lain dapat mencakup struktur panitia, mekanisme swakelola, tenaga kerja yang digunakan, pengadaan material, pihak yang memberikan arahan, serta apakah terdapat perubahan pihak yang menangani pekerjaan setelah kegiatan dimulai.

“Yang harus dicari bukan siapa yang salah. Pertama-tama, cocokkan dulu dokumennya dengan kondisi di lapangan. Kalau tertulis swakelola, apakah pelaksanaannya memang berjalan sesuai mekanisme swakelola?” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait informasi tersebut, termasuk mengenai batas peran DPRD dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait dengan pemberitaan ini.
Enmeru menegaskan, persoalan utama bukan mengenai siapa yang boleh melakukan pengawasan, melainkan batas antara fungsi pengawasan dengan pelaksanaan teknis pekerjaan.

“DPRD mengawal aspirasi, silakan. Melakukan pengawasan, itu bagian dari fungsi. Tapi kalau sampai masuk ke ranah pelaksanaan, pertanyaannya sederhana: dalam kapasitas apa?” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *