ASPIRASI ATAU KENDALI PROYEK? ENMERU TANTANG DPRD PESAWARAN BUKA TERANG REVITALISASI SEKOLAH

PESAWARAN — Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pesawaran menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan dan batas kewenangan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam penelusuran lapangan, awak media melakukan komunikasi dengan sejumlah kepala sekolah serta berbicara langsung dengan beberapa pekerja atau tukang di lokasi kegiatan revitalisasi sekolah.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, keterangan dari kepala sekolah maupun tukang tidak sempat terekam. Karena itu, informasi yang diperoleh secara lisan tersebut belum dapat diposisikan sebagai bukti atau kutipan resmi dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Fakta lain yang menjadi dasar pemberitaan adalah adanya program revitalisasi sekolah yang sedang berjalan serta adanya pertanyaan mengenai pihak yang secara resmi melaksanakan pekerjaan tersebut.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, awak media juga telah meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.

 

Di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul informasi awal yang menyebut adanya pihak yang dikaitkan dengan DPRD dan disebut-sebut membawa nama “aspirasi” dalam kegiatan revitalisasi.

Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Belum ada dokumen atau keterangan resmi yang menunjukkan bahwa pihak yang dikaitkan dengan DPRD tersebut benar-benar memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis proyek.

Demikian pula, belum terdapat bukti terverifikasi bahwa pihak tersebut menentukan pekerja, material, memberikan instruksi teknis, mengatur pembayaran, atau mengendalikan pekerjaan di lapangan.

Karena itu, pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih berada pada ranah informasi awal dan dugaan yang membutuhkan pembuktian, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

 

Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Kabupaten Pesawaran, Enmeru, menilai justru karena informasi tersebut belum terang, DPRD perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kalau memang ini aspirasi, jelaskan mekanismenya dan siapa pelaksana resminya. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan,” tegas Enmeru.

Menurut Enmeru, persoalan menjadi penting apabila nantinya terbukti ada pihak di luar pelaksana resmi yang ikut menentukan atau mengatur pekerjaan teknis.

“Kalau hanya mengawal aspirasi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau sampai diduga ikut mengendalikan pekerjaan, batas kewenangannya harus dijelaskan,” ujarnya.

Enmeru meminta DPRD tidak berhenti pada penjelasan bahwa suatu kegiatan merupakan aspirasi. Menurutnya, mekanisme pengusulan, penetapan kegiatan, pelaksana resmi dan bentuk pengawasannya harus dapat dijelaskan kepada publik.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka mekanismenya. Dengan begitu publik bisa menilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan dugaan,” kata Enmeru.

 

Untuk menguji dugaan yang berkembang, sejumlah hal penting perlu diperjelas, antara lain siapa pengusul kegiatan, bagaimana kegiatan tersebut ditetapkan, siapa pelaksana resminya, siapa yang mengawasi, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan penggunaan anggarannya.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan ataupun keterlibatan DPRD dalam pelaksanaan proyek.

Faktanya: terdapat program revitalisasi sekolah, terdapat pekerjaan di lapangan, dilakukan penelusuran kepada pihak sekolah dan pekerja, serta telah dilakukan upaya meminta klarifikasi kepada pihak DPRD.

Dugaannya: adanya pihak yang dikaitkan dengan DPRD dan disebut membawa nama “aspirasi” serta kemungkinan keterlibatan lebih jauh dalam pelaksanaan pekerjaan. Bagian ini masih membutuhkan bukti, dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.

Enmeru menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang aspirasi, buka mekanismenya. Kalau memang pengawasan, tunjukkan batasnya. Jangan sampai muncul kesan pengawasan berubah menjadi kendali terhadap proyek,” pungkasnya.

Aspirasi harus bisa dibuktikan mekanismenya. Dugaan harus dibuktikan faktanya. Dan kewenangan harus jelas batasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *