Swakelola Revitalisasi Sekolah Disorot, Enmeru Dorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Lakukan Penelusuran

PESAWARAN | HARIANMETROPOLIS.COM — Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Pesawaran menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai mekanisme swakelola serta pihak yang secara faktual menjalankan pekerjaan di lapangan.

Penelusuran di sejumlah lokasi menemukan informasi kegiatan yang mencantumkan pola pelaksanaan swakelola dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan sebagai pihak yang tercantum dalam kegiatan.

Namun, pencantuman nama panitia dalam dokumen belum serta-merta menjawab bagaimana pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Menurut Enmeru, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran, hal yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara dokumen kegiatan dengan pelaksanaan sebenarnya.

“Kalau tertulis swakelola, yang harus dilihat bukan hanya apa yang tertulis di dokumen. Yang penting bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Siapa yang bekerja, siapa yang mengatur, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanismenya,” ujar Enmeru.

Dari informasi awal yang dihimpun di salah satu lokasi, pekerjaan pada tahap awal disebut melibatkan warga sekitar. Nama ketua panitia juga tercantum dalam informasi kegiatan.

Setelah pekerjaan berjalan kurang lebih satu minggu, muncul informasi mengenai keterlibatan pihak lain yang dalam informasi awal disebut memiliki hubungan dengan lingkungan DPRD.

Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya keterlibatan pihak tertentu.

Enmeru menilai, informasi tersebut justru perlu diperjelas dengan mencocokkan dokumen kegiatan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau memang ada perubahan pihak yang menangani pekerjaan, tentu perlu diketahui dasar dan mekanismenya. Kami tidak mengatakan perubahan itu sebagai pelanggaran. Tetapi siapa yang kemudian menangani pekerjaan dan dalam kapasitas apa, harus bisa dijelaskan,” katanya.

Menurut Enmeru, istilah swakelola juga perlu dilihat dari pelaksanaannya, bukan semata-mata dari apa yang tercantum dalam dokumen.

Nama ketua panitia yang tercantum dalam informasi kegiatan, menurutnya, perlu dilihat bersama dengan struktur kepanitiaan, pembagian tugas, tenaga kerja, pengadaan material serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Nama ketua panitia tercantum, itu satu hal. Tetapi bagaimana panitia menjalankan tugasnya di lapangan juga harus jelas. Siapa yang mengatur pekerjaan, siapa yang mengoordinasikan tenaga kerja, siapa yang mengatur material dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan,” tegas Enmeru.

Selain persoalan pelaksana, penelusuran di sejumlah lokasi juga menemukan bahwa informasi mengenai pihak pelaksana tidak selalu tercantum secara jelas pada papan kegiatan. Pada beberapa lokasi, informasi yang terlihat lebih banyak memuat nilai bantuan atau pagu anggaran serta sumber dana.

Kondisi tersebut, kata Enmeru, tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pelanggaran. Namun, pihak terkait perlu menjelaskan ketentuan informasi kegiatan yang berlaku serta bagaimana masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

“Kami tidak ingin menyimpulkan hanya berdasarkan papan informasi. Yang penting adalah pihak terkait menjelaskan bagaimana mekanismenya dan apakah informasi dalam dokumen sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Enmeru juga menyoroti informasi sebelumnya mengenai istilah “aspirasi” serta adanya pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lingkungan DPRD.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi. Yang perlu dipastikan bukan siapa yang dituduh, melainkan siapa pelaksana resminya, bagaimana pelaksana ditetapkan, bagaimana mekanisme swakelola dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

“Kalau ada pihak yang hanya mengusulkan atau mengawal aspirasi, tentu berbeda dengan pihak yang melaksanakan pekerjaan. Karena itu, kita perlu membedakan fungsi masing-masing berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Enmeru mendorong Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan lebih dulu melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen program, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, mekanisme swakelola, penggunaan anggaran serta kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kami mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan lebih dulu memastikan kesesuaian dokumen dengan pelaksanaan di lapangan. Jika kemudian ditemukan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terkait akuntabilitas keuangan, tentu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang,” kata Enmeru.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar setiap dugaan tidak berhenti pada informasi atau asumsi, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.

“Kalau semuanya sesuai ketentuan, tentu itu yang harus dijelaskan. Tetapi kalau ada perbedaan antara dokumen dengan pelaksanaan, tentu harus ada penjelasan. Dari situlah persoalannya bisa dilihat secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, Enmeru menyatakan pihaknya tidak ingin mengambil posisi sebagai penentu adanya kesalahan hukum.

“Dan apabila ditemukan indikasi pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah fakta dan dokumennya terlebih dahulu diperiksa,” tegas Enmeru.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai informasi yang berkembang, termasuk terkait mekanisme aspirasi dan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan lingkungan DPRD dalam pelaksanaan pekerjaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi DPRD Kabupaten Pesawaran, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan maupun pihak lain yang berkaitan dengan program revitalisasi tersebut.

Enmeru menegaskan, penelusuran ini bukan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu, melainkan memastikan adanya kesesuaian antara dokumen, mekanisme swakelola dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Dokumen harus sesuai dengan pelaksanaan. Pelaksana harus jelas. Mekanisme harus dapat dijelaskan. Kalau ada persoalan, biarkan lembaga yang berwenang memeriksanya berdasarkan aturan dan bukti,” pungkasnya.

(Mr.u)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *