Polda Sulteng Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 24 Kg Sabu Diamankan

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (kiri) dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 24 kilogram sabu jaringan internasional di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)

Harianmetropolis.com, Palu — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 24 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada Senin (21/4/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Pengungkapan 20 kilogram sabu ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan 4 kilogram sabu di lokasi yang sama pada 8 April 2025,”
ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono kepada wartawan.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka: AM (38), warga Kelurahan Silae, dan RO (45), warga Perumnas Balaroa, Kota Palu. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang wanita berinisial FT yang kini berstatus DPO.

“FT memerintahkan AM untuk menyerahkan 5 kilogram sabu di Jalan Moh. Yamin Palu, sementara 15 kilogram sisanya belum diketahui akan dibawa ke mana,”
jelas Djoko.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu unit ponsel, satu lembar karung, serta dua tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa sabu 4 kilogram dan 20 kilogram tersebut dikendalikan oleh orang yang sama.

 “AS adalah pengendali utama jaringan narkotika dari Malaysia ke Indonesia, yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah,”
ungkap Pribadi.

Berdasarkan pengakuan tersangka MZ, 4 kilogram sabu yang diamankan merupakan sisa dari 20 kilogram lainnya, di mana 16 kilogram telah lebih dulu beredar di Palu, Poso, dan Morowali.

“Panjang garis pantai di Sulawesi Tengah menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyelundupkan sabu lewat jalur laut,”
kata Pribadi menegaskan.

Polda Sulteng juga terus meningkatkan koordinasi dengan BNN dan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat dan jurnalis dalam memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkoba di wilayah ini,”
pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *